GIANYAR, BALINEWS.ID – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, Pemerintahan Desa Dinas dan Desa Adat Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar, membangun ratusan unit Tebe Modern (lubang pengolahan sampah organik) yang tersebar merata di seluruh wilayah desa.
Dua lembaga desa yang mengedepankan partisipasi aktif masyarakat ini berkomitmen kuat untuk menangani persoalan sampah sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembangunan Tebe Modern di setiap banjar yang ada di wilayah Batubulan Kangin.
Perbekel Batubulan Kangin, I Made Alit Putra Atmaja, menjelaskan bahwa sinergi antara Pemerintahan Desa Dinas dan Desa Adat telah terjalin harmonis sejak lama. Kolaborasi ini semakin nyata dalam penanganan sampah demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, selaras dengan filosofi Tri Hita Karana, khususnya dalam menjaga keharmonisan antara manusia dan alam.
“Sampah dihasilkan setiap hari, maka wajib kita urus secara serius. Ini menjadi prioritas bersama selain bidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan fisik,” tegas Alit.
Sebagai bentuk konkret dari kolaborasi ini, hingga saat ini telah dibangun sebanyak 282 titik Tebe Modern yang tersebar merata di sembilan banjar, dengan masing-masing banjar menerima 31 unit. Tebe Modern ini dirancang dengan kedalaman dua meter, menggunakan satu buis beton lengkap dengan penutup, tanpa dinding dasar. Desain ini memungkinkan mikroorganisme tanah hidup bebas dan mempercepat proses penguraian sampah organik secara alami.
Program ini mendorong setiap rumah tangga untuk mengelola sampah organiknya secara mandiri. Pemerintah desa juga terus berupaya agar keberadaan Tebe Modern benar-benar efektif sebagai solusi pengelolaan sampah berbasis keluarga.
“Selama masa kepemimpinan saya, program ini menjadi prioritas dan wajib dianggarkan setiap tahun. Tahun depan kami rencanakan penambahan titik Tebe Modern agar setiap Kepala Keluarga memiliki fasilitas pengelolaan sampah sendiri,” tambah Alit.
Sementara itu, dari sisi Desa Adat, Banjar Batuyang yang merupakan bagian dari wilayah Desa Dinas Batubulan Kangin, telah mulai menerapkan Pararem Penanganan Sampah sebagai bentuk pendekatan berbasis adat. Pararem tersebut disahkan dalam Paruman Madya pada 9 Mei 2025, dan sejak saat itu, prajuru adat yang dimotori oleh Baga Palemahan aktif memasang tanda larangan membuang sampah sembarangan di berbagai titik rawan.
Pararem ini bersifat mengikat seluruh Krama Desa. Setiap pelanggaran terhadap aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam Pararem tersebut. Pendekatan ini mencerminkan keseriusan desa adat dalam menjaga kedisiplinan warganya melalui mekanisme tradisional yang tetap relevan.