TABANAN, BALINEWS – Persoalan sulitnya nelayan membeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan tangki mesin tempel di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Tabanan mendapat perhatian anggota DPRD Tabanan, I Ketut Arsana Yasa. Mantan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tabanan ini turun langsung menjembatani keluhan nelayan dengan pihak Pertamina dan pengelola SPBU.
Arsana Yasa yang akrab disapa Sadam itu mengungkapkan, persoalan tersebut telah berlangsung bahkan sebelum munculnya isu krisis BBM. Sejumlah nelayan mengaku tidak mendapatkan pelayanan ketika hendak membeli BBM menggunakan tangki bahan bakar mesin tempel yang digunakan untuk menunjang aktivitas melaut.
Keluhan itu disampaikan langsung oleh kelompok Nelayan Tabanan Bersatu saat mendatangi kediamannya. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Arsana Yasa kemudian berkomunikasi melalui telepon dengan Manager Pemasaran Pertamina wilayah Bali untuk meminta kejelasan mengenai mekanisme pembelian BBM oleh nelayan.
“Dari komunikasi dengan pihak Pertamina, disampaikan bahwa nelayan diperbolehkan membeli BBM menggunakan tangki mesin tempel karena dinilai aman, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” ungkap Arsana Yasa.
Ia menjelaskan, berdasarkan komunikasi tersebut, pembelian BBM bersubsidi tetap harus menggunakan barcode atau kode QR nelayan sesuai ketentuan. Sementara itu, pembelian BBM nonsubsidi dapat dilakukan tanpa barcode.
Namun, menurutnya, penjelasan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi di lapangan. Sejumlah SPBU masih belum melayani nelayan yang hendak membeli BBM menggunakan tangki mesin tempel. Akibatnya, nelayan mengalami kesulitan memperoleh bahan bakar untuk melaut.
Kondisi ini dinilai perlu segera dicarikan solusi karena BBM merupakan kebutuhan pokok dalam operasional perahu nelayan. Jika akses pembelian terhambat, kegiatan melaut berpotensi terganggu dan berimbas pada pendapatan nelayan serta keluarganya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Arsana Yasa melakukan pendekatan langsung dengan mendatangi sejumlah SPBU di wilayah Tabanan. Kunjungan itu bertujuan memberikan penjelasan kepada pengelola SPBU mengenai kebutuhan nelayan sekaligus menyampaikan hasil komunikasinya dengan pihak Pertamina.
Adapun SPBU yang didatangi meliputi SPBU Lumajang di Desa Samsam, SPBU Pesiapan, SPBU Bypass Soekarno, SPBU Ulun di Desa Beraban, kawasan Tanah Lot, serta SPBU Soka di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg.
Melalui langkah tersebut, ia berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait pembelian BBM menggunakan tangki mesin tempel, sepanjang sarana yang digunakan memenuhi persyaratan keselamatan dan seluruh prosedur pembelian dipatuhi.
Arsana Yasa juga mengingatkan bahwa pemenuhan kebutuhan energi bagi nelayan perlu menjadi perhatian bersama. Di satu sisi, nelayan membutuhkan kemudahan akses BBM untuk menjalankan mata pencaharian. Di sisi lain, distribusi BBM bersubsidi tetap harus mengikuti aturan agar tepat sasaran.
Ketentuan terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Sementara itu, penyediaan dan pendistribusian BBM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta ketentuan perubahannya, serta regulasi BPH Migas mengenai mekanisme pembelian BBM bersubsidi.
“Astungkara, kami berharap SPBU yang selama ini dikeluhkan nelayan bisa memberikan pelayanan sehingga nelayan dapat membeli BBM menggunakan tangki mesin tempel sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan pembelian bahan bakar justru menghambat mereka mencari nafkah di laut,” harapnya.
Ia berharap koordinasi antara Pertamina, pengelola SPBU, dan kelompok nelayan dapat terus diperkuat agar persoalan tersebut segera menemukan penyelesaian. Dengan kepastian pelayanan, nelayan Tabanan diharapkan dapat kembali melaut dengan lebih tenang tanpa mengabaikan ketentuan keselamatan dan distribusi BBM yang berlaku. (*)

