Status WBD Terancam, Praktisi Hukum Soroti Pelanggaran Tata Ruang di Jatiluwih

TABANAN, BALINEWS.ID — Kawasan Subak Jatiluwih yang berstatus Warisan Budaya Dunia (WBD) kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum sekaligus Sekretaris Gercin Bali, Wayan Pasek Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom., membeberkan temuan pelanggaran tata ruang yang dinilainya kian mengkhawatirkan.

Dalam keterangannya di Denpasar, Senin (1/12/2025), Pasek Sukayasa menyatakan sedikitnya 13 bangunan akomodasi pariwisata diduga melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan. Pelanggaran meliputi alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pendirian bangunan tanpa persetujuan bangunan gedung, hingga pembangunan pada zona yang semestinya steril dari aktivitas komersial.

Selain itu, ia juga mengidentifikasi lebih dari 20 bangunan tambahan—seperti vila, restoran hingga kafe—yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang karena berdiri di sempadan jalan, di lahan sawah aktif, ataupun mengganggu pandangan lanskap budaya subak dan Gunung Batukaru.

BACA JUGA :  Lirik Lagu Pixelated Kisses - Joji

“Bangunan tanpa izin, alih fungsi lahan, hingga berdirinya bangunan yang menutup view terasering merupakan pelanggaran serius. Jika dibiarkan, kerusakan lanskap bisa menjadi permanen,” tegasnya.

UNESCO Bisa Beri Peringatan Hingga Cabut Status WBD

Pasek menilai pelanggaran tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman langsung terhadap status internasional Jatiluwih. Menurutnya, UNESCO mensyaratkan perlindungan ketat terhadap kawasan subak, termasuk menjaga integritas lanskap dan fungsi irigasi tradisional.

“Apabila pemerintah tidak mengambil langkah tegas, risiko pencabutan status Warisan Budaya Dunia sangat nyata,” ujarnya. Ia menambahkan, hilangnya status WBD dapat berimbas pada menurunnya kunjungan wisatawan, rusaknya ekosistem subak, hingga merosotnya pendapatan masyarakat lokal.

BACA JUGA :  KIM Desa Dajan Peken Terus Kembangkan Sistem Informasi dan Kreativitas Masyarakat

Pelanggaran Dinilai Terstruktur dan Meluas

Lebih lanjut, Pasek memandang kasus yang terjadi di Jatiluwih bersifat sistematis. Indikasinya terlihat dari bangunan tanpa izin, alih fungsi lahan sawah aktif, terganggunya aliran subak, hingga pendirian bangunan pada “view corridor” yang wajib dijaga sesuai ketentuan UNESCO.

Menurutnya, lemahnya pengawasan serta kurang tegasnya penegakan hukum menjadi faktor yang memperparah kondisi kawasan tersebut.

Dorong Pembongkaran Bangunan Ilegal

Untuk memulihkan kondisi tata ruang, Pasek mendorong Pemkab Tabanan agar segera mengambil tindakan. Ia mengajukan sejumlah rekomendasi, antara lain:

penindakan tegas berupa sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan yang melanggar,

BACA JUGA :  CFD Jembrana Aktif Lagi, Bubur Kacang Ijo dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menanti

perlindungan sistem subak melalui pemberian insentif dan penguatan agro-ekowisata,

peningkatan pengawasan terintegrasi bersama Satpol PP, DPRD, dan dinas teknis,

penerapan Heritage Impact Assessment (HIA) untuk setiap rencana pembangunan di kawasan WBD.

Ia juga menegaskan bahwa dasar hukum penindakan sudah jelas, baik melalui Perda RTRW Kabupaten Tabanan maupun Perda Provinsi Bali terkait WBD dan Lahan Sawah Dilindungi.

Selamatkan Identitas Budaya

Pasek menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya menjaga keutuhan kawasan Jatiluwih yang bukan sekadar destinasi wisata, tetapi bagian dari warisan budaya Bali.

“Jika Jatiluwih rusak, kita kehilangan identitas. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi harga diri Bali,” ujarnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menjalin kerja sama dengan Desa Adat Sekartaji dalam pengelolaan Tempat Rekreasi...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali memperluas jangkauan program Angkutan Siswa Gratis (Angsis) sebagai upaya mendukung akses...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung menghadiri Pentas Seni Pendidik dan...