Surat Edaran Diterbitkan, ASN di Tabanan Dilarang Beri dan Terima Gratifikasi Saat Hari Raya

Kepala Inspektorat Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji. (Foto: Istimewa)
Kepala Inspektorat Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji. (Foto: Istimewa)

TABANAN, BALINEWS.ID – Kepala Inspektorat Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji, menegaskan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam perayaan hari raya keagamaan serta hari besar lainnya. Pernyataan ini menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tabanan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Tabanan dilarang menerima atau meminta gratifikasi, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, atau pihak lain.

BACA JUGA :  1,4 Juta Guru ASN Akan Dapat Tunjangan, Langsung Ditransfer ke Rekening Pribadi

“Kami mengimbau agar seluruh ASN dan penyelenggara negara menjadi teladan dalam upaya pencegahan korupsi dengan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka,” ujar Supanji, Kamis (20/03/2025) di Tabanan.

Ia juga menekankan bahwa segala bentuk gratifikasi yang diterima harus dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan terlebih dahulu melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Tabanan.

BACA JUGA :  Selisih Nilai Tipis, Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Klungkung Masuk Tahap Akhir

Sebagai bentuk transparansi, Pemkab Tabanan juga meminta masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri maupun pejabat daerah. Jika terdapat permintaan gratifikasi atau suap, masyarakat diimbau segera melapor ke pihak berwenang.

Masyarakat dan ASN yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat mengakses laman https://jaga.id atau menggunakan layanan konsultasi KPK melalui WhatsApp di +62811145575 dan telepon 198.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan budaya antikorupsi semakin mengakar di lingkungan pemerintahan, khususnya di Kabupaten Tabanan. (*)

BACA JUGA :  Sivaratri di India dan Bali, Apakah Bedanya?

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya