Surat Edaran Diterbitkan, ASN di Tabanan Dilarang Beri dan Terima Gratifikasi Saat Hari Raya

Share:

Kepala Inspektorat Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji. (Foto: Istimewa)
Kepala Inspektorat Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji. (Foto: Istimewa)

TABANAN, BALINEWS.ID – Kepala Inspektorat Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji, menegaskan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam perayaan hari raya keagamaan serta hari besar lainnya. Pernyataan ini menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tabanan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Tabanan dilarang menerima atau meminta gratifikasi, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, atau pihak lain.

BACA JUGA :  Antisipasi Rampok dan Begal, Samapta Polres Patroli ke Permukiman Warga Candi Baru

“Kami mengimbau agar seluruh ASN dan penyelenggara negara menjadi teladan dalam upaya pencegahan korupsi dengan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka,” ujar Supanji, Kamis (20/03/2025) di Tabanan.

Ia juga menekankan bahwa segala bentuk gratifikasi yang diterima harus dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan terlebih dahulu melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Tabanan.

BACA JUGA :  Perempuan Paruh Baya Akhiri Hidup di Gubuk Pengolahan Rumput Laut Nusa Penida

Sebagai bentuk transparansi, Pemkab Tabanan juga meminta masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri maupun pejabat daerah. Jika terdapat permintaan gratifikasi atau suap, masyarakat diimbau segera melapor ke pihak berwenang.

Masyarakat dan ASN yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat mengakses laman https://jaga.id atau menggunakan layanan konsultasi KPK melalui WhatsApp di +62811145575 dan telepon 198.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan budaya antikorupsi semakin mengakar di lingkungan pemerintahan, khususnya di Kabupaten Tabanan. (*)

BACA JUGA :  Cara Verifikasi Rekening Agar Dapat Tunjangan Guru ASN Tahun Ini

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

UBUD, BALINEWS.ID – This summer, two of Bali’s most visionary bar destinations are shaking things up, literally and...

BANGLI, BALINES.ID – Untuk menjamin kelancaran dan keamanan prosesi penguburan almarhum I Komang Alam Sutawan, Polres Bangli menggelar...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Seluruh kepala daerah di Bali, mulai dari Gubernur Bali, para bupati, hingga wali kota, telah...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79 pada tahun 2025, Polres Klungkung mengadakan sebuah kompetisi yang...

Breaking News

Berita Terbaru
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS