Surat Edaran Diterbitkan, ASN di Tabanan Dilarang Beri dan Terima Gratifikasi Saat Hari Raya

Kepala Inspektorat Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji. (Foto: Istimewa)
Kepala Inspektorat Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji. (Foto: Istimewa)

TABANAN, BALINEWS.ID – Kepala Inspektorat Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji, menegaskan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam perayaan hari raya keagamaan serta hari besar lainnya. Pernyataan ini menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tabanan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Tabanan dilarang menerima atau meminta gratifikasi, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, atau pihak lain.

BACA JUGA :  Hobi Melukis, Jenderal Polisi Gelar Pameran di Ubud, Pajang 30 Lukisan Bertema Mbajing

“Kami mengimbau agar seluruh ASN dan penyelenggara negara menjadi teladan dalam upaya pencegahan korupsi dengan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka,” ujar Supanji, Kamis (20/03/2025) di Tabanan.

Ia juga menekankan bahwa segala bentuk gratifikasi yang diterima harus dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan terlebih dahulu melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Tabanan.

BACA JUGA :  Guru Asal Australia Diadili Usai Mencuri 2 Tas Berisi Laptop di Swalayan

Sebagai bentuk transparansi, Pemkab Tabanan juga meminta masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri maupun pejabat daerah. Jika terdapat permintaan gratifikasi atau suap, masyarakat diimbau segera melapor ke pihak berwenang.

Masyarakat dan ASN yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat mengakses laman https://jaga.id atau menggunakan layanan konsultasi KPK melalui WhatsApp di +62811145575 dan telepon 198.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan budaya antikorupsi semakin mengakar di lingkungan pemerintahan, khususnya di Kabupaten Tabanan. (*)

BACA JUGA :  Mahasiswi Asal Buleleng Tewas Dalam Kecelakaan Maut di AS, Begini Kronologinya

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Inggris menyatakan komitmennya membantu Pemerintah Provinsi Bali dalam mengatasi persoalan krusial, mulai dari kemacetan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Sebuah bangunan pos satpam di kawasan Casa Padel Bali, Jalan Uluwatu I Nomor 97, Kelurahan...
KLUNGKUNG, BALINEWS. ID — Anggota DPRD Kabupaten Klungkung dari Daerah Pemilihan Dawan, I Nyoman Alit Sudiana, mendesak pemerintah...