Surat Edaran Diterbitkan, ASN di Tabanan Dilarang Beri dan Terima Gratifikasi Saat Hari Raya

Share:

Kepala Inspektorat Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji. (Foto: Istimewa)
Kepala Inspektorat Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji. (Foto: Istimewa)

TABANAN, BALINEWS.ID – Kepala Inspektorat Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji, menegaskan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam perayaan hari raya keagamaan serta hari besar lainnya. Pernyataan ini menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tabanan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Tabanan dilarang menerima atau meminta gratifikasi, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, atau pihak lain.

BACA JUGA :  Bak 'Surga Dunia' ASN Kini Bisa WFA dan Atur Jam Kerjanya

“Kami mengimbau agar seluruh ASN dan penyelenggara negara menjadi teladan dalam upaya pencegahan korupsi dengan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka,” ujar Supanji, Kamis (20/03/2025) di Tabanan.

Ia juga menekankan bahwa segala bentuk gratifikasi yang diterima harus dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan terlebih dahulu melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Tabanan.

BACA JUGA :  Daftar Rerahinan Umat Hindu Bulan Juli 2025 Berdasarkan Kalender Bali

Sebagai bentuk transparansi, Pemkab Tabanan juga meminta masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri maupun pejabat daerah. Jika terdapat permintaan gratifikasi atau suap, masyarakat diimbau segera melapor ke pihak berwenang.

Masyarakat dan ASN yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat mengakses laman https://jaga.id atau menggunakan layanan konsultasi KPK melalui WhatsApp di +62811145575 dan telepon 198.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan budaya antikorupsi semakin mengakar di lingkungan pemerintahan, khususnya di Kabupaten Tabanan. (*)

BACA JUGA :  1,4 Juta Guru ASN Akan Dapat Tunjangan, Langsung Ditransfer ke Rekening Pribadi

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News