GIANYAR, BALINEWS.ID – 40 ekor burung Parkici Dada Merah yang merupakan satwa langka asal Bali dipulangkan dari Paradise Park, Inggris ke Indonesia. Kembalinya satwa langka ini dikatakan Kepala Balai BKSA Bali, Ratna Hendratmoko sebagai upaya pelestarian satwa liar dan pemulihan populasi spesies asal Indonesia.
“Kita laksanakan kegunaan repatriasi, sebagai bentuk perlindungan terhadap satwa ini. Mengingat populasinya yang terancam akibat perdagangan dan perusakan habitat,” ujar Ratna dalam siaran pers, Kamis (24/7/2025).
Repatriasi burung yang dikenal parkit atau betet di Indonesia ini memang menjadi perburuan dalam perdagangan ilegal. Bahkan perusakan habitat memperburuk habitatnya di alam bebas.
Kementerian Kehutanan melalui Balai BKSA Bali bersama Lembaga Konservasi Umum yakni PT Taman Burung Citra Bali dan PT Taman Safari Indonesia III Gianyar. Burung parkit yang di datangkan dari Paradise Park Inggris rencananya akan di rehabilitasi.
“Ada 20 burung direhabilitasi di Taman Citra Bali dan 20 lainnya di Taman Safari Indonesia III. Rehabilitasi dan adaptasi akan dilakukan disana sebelum di lepas liarkan,” lanjut Ratna.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 1990, burung Perkici dada merah masuk dalam kategori Endangered alias satwa yang dilindungi.
Bahkan burung ini masuk dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai langkah serius pemerintah untuk menjaga populasi burung yang juga hidup di wilayah Indonesia Timur dan Australia. (*)