Tak Ada Toleransi, Pemprov Bali Larang Pemanfaatan Hutan Lindung di Luar Aturan

Share:

Kepala DKLH Provinsi Bali, I Made Rentin.
Kepala DKLH Provinsi Bali, I Made Rentin.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan lindung di wilayahnya. Melalui surat edaran terbaru Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali Nomor B.24.500.4/4985/PDAS.PM/DKLH, seluruh pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PPPS) diminta menjalankan aktivitas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, pemegang PPPS dilarang memindahtangankan, menyewakan, atau menggunakan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain di luar ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengubah fungsi hutan lindung, seperti pembukaan lahan, penebangan pohon, atau pembangunan sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam kawasan.

BACA JUGA :  Maling Bobol Minimarket di Karangasem, Kerugian Capai Rp 99 Juta

Surat edaran itu menegaskan bahwa setiap kegiatan dalam kawasan hutan lindung wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, dengan tetap menjaga fungsi utama hutan sebagai penyangga kehidupan.

“Dalam pemanfaatan hutan pada hutan lindung, kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu harus memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan serta tidak menimbulkan kerusakan pada tutupan lahan maupun ekosistem hutan,” jelas Kepala DKLH Provinsi Bali, I Made Rentin, di Denpasar, Minggu (12/10).

BACA JUGA :  Kecolongan? Perbekel Singapadu Tengah Ikut Diperiksa Kasus Oplos LPG 3 Kg

Ia menjelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan hutan hanya diperbolehkan sesuai dengan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang telah dinilai oleh Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), disahkan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial Denpasar, serta diketahui oleh Kepala DKLH Provinsi Bali.

Pemanfaatan hutan pada areal kerja PPPS dapat dilakukan dengan pola wanatani (agroforestry) menggunakan tanaman pokok kehutanan dan/atau Multi Purpose Tree Species (MPTS) dengan proporsi minimal 60 persen.

“Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung agar menggunakan jenis tanaman berkayu yang berumur panjang, berakar dalam, dan memiliki evapotranspirasi rendah. Diutamakan jenis tanaman hasil hutan bukan kayu yang menghasilkan getah, kulit, buah, dan/atau jenis tanaman kayu-kayuan,” imbuh Rentin.

BACA JUGA :  WA Down! Pengguna Tak Bisa Kirim Chat ke Grup

Ia juga mengingatkan, penanaman tanaman umbi-umbian maupun jenis lain yang berpotensi merusak tanah dan lantai hutan tidak diperbolehkan, karena dapat meningkatkan risiko aliran permukaan (run-off) dan menimbulkan erosi.

Rentin menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Bali menjaga kelestarian kawasan hutan lindung agar tidak berubah fungsi. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk mengendalikan dinamika pengelolaan perhutanan sosial di lapangan agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Upaya pencarian terhadap Rizki Ardiansyah, karyawan Esa-G Bar & Beach Club di Desa Kutampi Kaler,...
BANGLI, BALINEWS.ID – Polres Bangli bergerak cepat mengungkap kasus pertikaian berujung pemb*nuhan sadis yang mengguncang warga Desa Songan,...
BADUNG, BALINEWS.ID – Misteri kematian tragis seorang wanita bernama Endang Sulastri (41) di sebuah kamar kos di Jalan...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Lagu “Alamak” dari Rizky Febian feat Adrian Khalif belakangan ini jadi sound viral di media...

Breaking News