Tak Ada Toleransi, Pemprov Bali Larang Pemanfaatan Hutan Lindung di Luar Aturan

Kepala DKLH Provinsi Bali, I Made Rentin.
Kepala DKLH Provinsi Bali, I Made Rentin.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan lindung di wilayahnya. Melalui surat edaran terbaru Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali Nomor B.24.500.4/4985/PDAS.PM/DKLH, seluruh pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PPPS) diminta menjalankan aktivitas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, pemegang PPPS dilarang memindahtangankan, menyewakan, atau menggunakan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain di luar ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengubah fungsi hutan lindung, seperti pembukaan lahan, penebangan pohon, atau pembangunan sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam kawasan.

BACA JUGA :  Jadwal Lengkap Pesta Kesenian Bali ke-47 2025: 21-28 Juni 2025

Surat edaran itu menegaskan bahwa setiap kegiatan dalam kawasan hutan lindung wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, dengan tetap menjaga fungsi utama hutan sebagai penyangga kehidupan.

“Dalam pemanfaatan hutan pada hutan lindung, kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu harus memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan serta tidak menimbulkan kerusakan pada tutupan lahan maupun ekosistem hutan,” jelas Kepala DKLH Provinsi Bali, I Made Rentin, di Denpasar, Minggu (12/10).

BACA JUGA :  Karya Desainer Muda Bali di Pagelaran ‘Wastra Citta Jagadhita’

Ia menjelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan hutan hanya diperbolehkan sesuai dengan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang telah dinilai oleh Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), disahkan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial Denpasar, serta diketahui oleh Kepala DKLH Provinsi Bali.

Pemanfaatan hutan pada areal kerja PPPS dapat dilakukan dengan pola wanatani (agroforestry) menggunakan tanaman pokok kehutanan dan/atau Multi Purpose Tree Species (MPTS) dengan proporsi minimal 60 persen.

“Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung agar menggunakan jenis tanaman berkayu yang berumur panjang, berakar dalam, dan memiliki evapotranspirasi rendah. Diutamakan jenis tanaman hasil hutan bukan kayu yang menghasilkan getah, kulit, buah, dan/atau jenis tanaman kayu-kayuan,” imbuh Rentin.

BACA JUGA :  Estimasi Kerugian Bencana Alam di Bangli: Kerusakan Capai Rp 1,76 Miliar

Ia juga mengingatkan, penanaman tanaman umbi-umbian maupun jenis lain yang berpotensi merusak tanah dan lantai hutan tidak diperbolehkan, karena dapat meningkatkan risiko aliran permukaan (run-off) dan menimbulkan erosi.

Rentin menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Bali menjaga kelestarian kawasan hutan lindung agar tidak berubah fungsi. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk mengendalikan dinamika pengelolaan perhutanan sosial di lapangan agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kebakaran melanda sebuah rumah warga di Jalan Pulau Enggano, Banjar Pemogan, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Sektor pariwisata Indonesia mencatat pertumbuhan positif sepanjang 2025. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengungkapkan, capaian...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Tri Widiyanti, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas...
TABANAN, BALINEWS.ID – Seorang remaja laki-laki asal Banjar Pangkung Nyuling, Desa Abiantuwung, Kabupaten Tabanan, mendapat perhatian publik setelah...