NASIONAL, BALINEWS.ID – Setelah sebelumnya ramai polemik soal kewajiban membayar royalti musik di kafe dan restoran, kini sorotan publik beralih ke acara pernikahan.
Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan bahwa penggunaan lagu di pernikahan, baik yang bersifat keluarga maupun tertutup, tetap harus membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Aturan ini berlaku sama seperti pemakaian musik di ruang publik.
“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, tarifnya dua persen dari biaya produksi,” ujar Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja, dilansir dari Medcom.id pada Senin (11/8/25).
Robert menekankan bahwa kewajiban membayar royalti ada pada penyelenggara acara, bukan musisi atau pengisi hiburan.
“Yang membayar itu penyelenggara, bisa pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahan,” jelasnya.
Namun, mendata pernikahan untuk kepentingan penarikan royalti bukanlah perkara mudah. Karena sifatnya privat, acara seperti ini jarang tercatat dalam database resmi penyelenggaraan musik.
“Kalau di database kami, yang tercatat biasanya event publik. Untuk pernikahan, kami mengandalkan laporan atau informasi dari pihak terkait,” terang Robert.
Ia menambahkan, tantangan terbesar adalah membangun kesadaran masyarakat soal kewajiban ini.
“WAMI cukup proaktif melakukan sosialisasi, keliling ke berbagai daerah, bahkan bekerja sama dengan universitas. Tapi memang belum cukup, karena pembahasan royalti cukup kompleks dan memerlukan konsistensi,” ujarnya.
WAMI berharap dengan pemahaman yang lebih baik, semua pihak yang menggunakan karya musik, termasuk penyelenggara pernikahan, bisa berkontribusi melindungi hak pencipta lagu. (*)