Tanpa Uang, Tanpa Kuasa: Ipung Berhasil Menangkan Sengketa Tanah Melawan PT. BTID

Share:

Tanpa Uang, Tanpa Kuasa: Ipung Berhasil Menangkan Sengketa Tanah Melawan PT. BTID

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang warga asli Pulau Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bali Turtle Island Development (BTID), Wali Kota Denpasar, Lurah Serangan, dan Desa Adat Serangan.

Kasus ini bermula dari sengketa atas sebidang tanah warisan dari kakek Ipung yakni almarhum Daeng Abdul Kadir, mantan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis. Dimana Ipung tidak bisa mensertifikatkan tanah tersebut karena telah diklaim oleh beberapa pihak.

Tanah seluas 710 m² tersebut sebelumnya dimiliki oleh almarhum, namun PT. BTID mengklaimnya sebagai milik mereka dan sudah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 82 dengan luas 647 m². Tak sampai disitu ternyata Walikota Denpasar juga mengklaim tanah itu milik Pemkot Denpasar sementara Desa Adat Serangan menganggapnya sebagai milik desa, berdasarkan Berita Acara Penyerahan Lahan tahun 2016.

BACA JUGA :  Pungutan Wisatawan Asing Rp 318 Miliar Juga Disalurkan Untuk Sampah dan PKB

Meskipun menghadapi berbagai tantangan dan kendala, Ipung tak gentar. Berbekal 15 putusan pengadilan yang dimenangkan keluarganya sejak 1974 hingga 2020, Ipung lantas melakukan gugatan pada 3 November 2023. Meski sempat diisukan kalah, Ipung terus memperjuangkan haknya, bahkan melapor ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial RI.

Pada 5 Agustus 2024, Ipung memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, PT. BTID dan pihak terkait mengajukan banding, dan di tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar, Ipung kembali menang pada 2 Oktober 2024. Para tergugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang memperberat perjuangan Ipung, karena ia tidak memiliki dana yang cukup.

BACA JUGA :  Lapor Damkar! Kebakaran di Bedulu Dipadamkan dengan Kain Basah dalam 5 Menit

Selama proses hukum, Ipung harus menghadapi sejumlah kendala teknis, seperti masalah sistem e-court dan pengiriman berkas yang lambat. Bahkan, berkas kasasi sempat hilang di Mahkamah Agung, memaksa Ipung berulang kali terbang ke Jakarta untuk menyerahkan berkas secara langsung.

Apa yang diperjuangkan Ipung akhirnya berbuah manis.  Pada 16 Oktober 2025, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi dari pihak tergugat, yang berarti Ipung kembali dinyatakan menang. Ipung pun mengungkapkan rasa syukurnya dan berharap agar proses eksekusi haknya berjalan lancar, tanpa hambatan atau biaya yang memberatkan.

BACA JUGA :  2 WNA Asal Turki Buka Warung Makan di Jembrana, Berujung Dideportasi

“ Harapan saya ke depan adalah bisa mengambil alih kembali hak saya tanpa kesulitan yang berarti. Saya meminta kepada seluru APH (Aparat Penegak Hukum) yang mempunyai kewenangan dan mempunyai tugas memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada saya saat proses eksekusi,” ujarnya, Senin (20/10/25).

Ipung juga mengajak masyarakat untuk tidak takut berjuang demi keadilan, meskipun tanpa kekuatan finansial dan kekuasaan. Ia menegaskan bahwa masih banyak hakim dan aparat yang bersih yang siap membantu tanpa imbalan uang. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Setelah tujuh hari pencarian tanpa hasil, tim gabungan resmi menghentikan operasi pencarian terhadap Rizki Ardiansyah,...

Breaking News