DENPASAR, BALINEWS.ID – Tega Setubuhi anak tirinya yang sedang sendirian di kos Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Ahmad Real, J kini harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pria berusia 30 tahun itu menjalani sidang pertamanya dengan pembacaan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Haris Dianto Saragih.
Dijelaskan Saragih, kejadian itu terjadi pada Minggu 8 Desember 2024 pukul 21.00 Wita. Pria asal Jember, Jawa Timur tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun di kamar kos mereka.
“Ketika terdakwa tiba di kamar kos seusai bekerja, terdakwa memanggil anak korban sambil menarik paksa tangan anak korban,” ujar jaksa.
Korban lalu menolak dan mengatakan tidak mau masuk karena menunggu ibunya di depan kamar kos. Namun korban terus dipaksa, parahnya, korban bahkan diseret hingga masuk ke dalam kamar.
Meskipun korban berulang kali mengatakan “jangan, jangan”, namun terdakwa tidak menghiraukan nada rintih anak dari istri sirihnya, yang dinikahi di bulan Februari 2023 lalu dan sejak Agustus 2024 mereka tinggal serumah dikamar kos.
Setelah dikamar, buruh harian lepas itu menutup pintu kamar dan mematikan lampu lalu mendorong korban ke atas kasur. Terdakwa lalu membuka pakaian korban hingga persetubuhan itu terjadi dan berlangsung selama tiga menit.
Selanjutnya, terdakwa mengancam korban agar tidak memberitahu ibunya terkait kejadian yang berlangsung di malam hari tersebut. “Jangan bilang ke mama, kalau kamu bilang, tak bunuh,” ancam terdakwa seperti yang disampaikan jaksa dalam dakwaan.
Korban yang takut dengan ancaman Ahmad Real, hanya mengiyakan, namun keesokan harinya ia menceritakan hal itu kepada teman sekolahnya dan temannya menyampaikan hal itu ke ibu korban melalui pesan singkat Whatsapp.
Hingga ditanggal 10 Januari 2025, korban diantar ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan intens, visum et revertum, hasilnya sesuai Nomor VER/19/I/2025/Rumkit yang dilakukan dr Dudut Rustyadi, Sp.FM menyatakan tidak ditemukan luka luar pada tubuh korban.
Namun pemeriksaan dibagian intim korban, terdapat robekan akibat benda tumpul. Tidak ditemukan tanda kehamilan atau luka pada anus dan bagian luar area intim korban.
Menurut ahli psikologi Ida Ayu Purnama Dewi yang memeriksa korban, korban mengalami trauma berat diantaranya kecemasan, kesedihan mendalam, kesulitan konsentrasi, sulit tidur dan tanda stres berat.
Akibat kejadian itu, terdakwa diancam Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua merujuk pada Pasal 82 ayat (1) jo. 76E UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)