DENPASAR, Balinews.id – Kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja asal Bali yang gagal diberangkatkan ke luar negeri melalui program magang yang difasilitasi oleh ITB STIKOM Bali, masih terus bergulir.
Para korban berharap dana yang telah mereka setorkan dapat segera dikembalikan. Kasus ini jadi perhatian salah satu anggota Komisi X DPR RI, Nyoman Partha.
Beberapa waktu lalu, politisi asal Gianyar tersebut menerima laporan langsung dari salah satu korban, Rohani Martha Butarbutar (48), yang menceritakan pengalaman pahitnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (30/5/25), Nyoman Partha pun mengadakan pertemuan dengan pihak ITB STIKOM Bali di Rumah Aspirasi Renon, Denpasar.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran yayasan dan pimpinan kampus, di antaranya Prof. Made Bandem selaku pembina, Drs. IB Bagus Dharmadiaksa sebagai ketua yayasan, serta Rektor Prof. Dadang Hermawan.
Dalam keterangannya, Partha menyampaikan bahwa pihak kampus pada dasarnya bersedia mengembalikan dana para peserta yang gagal diberangkatkan.
“Prinsipnya berkaitan dengan peserta magang yg telah menyetotkan dana ke ITB Stikom namun tidak bisa berangkat ke Luar Negeri dananya akan dikembalikan oleh Pihak ITB Stikom ” ujar Partha, Jumat (30/5/25).
Ia juga mengungkapkan bahwa STIKOM Bali merasa dirugikan karena vendor yang bekerja sama dengan mereka tidak memenuhi kewajibannya, sehingga nama kampus ikut terseret dalam permasalahan ini.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah laporan Rohani Martha Butarbutar disampaikan ke Polresta Denpasar, dan kemudian menjadi viral usai diberitakan sejumlah media. Ternyata, korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang, melainkan puluhan. Dari total 45 peserta dalam angkatan tersebut, hanya dua orang yang benar-benar berangkat ke luar negeri. Sementara 43 peserta lainnya belum mendapatkan kejelasan hingga kini.
Ironisnya, dalam proses pendaftaran magang, para peserta diminta menyetorkan sejumlah uang ke rekening pribadi seseorang bernama Gde Agus Wardhana, serta ke rekening atas nama kampus ITB STIKOM Bali. Besaran dana yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta. Rohani sendiri mengaku mengalami kerugian hingga Rp47 juta.
Dalam bukti-bukti yang dikumpulkan korban, tercantum kop surat dan dokumen resmi yang menggunakan logo ITB STIKOM Bali. Bahkan, para peserta disebut menerima Nomor Induk Mahasiswa (NIM), meskipun mereka tidak pernah menjalani perkuliahan di kampus tersebut. (*)