SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Empat pegawai yang bertugas di Pasar Umum Galiran, Kabupaten Klungkung, terancam mendapat sanksi tegas setelah kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) saat jam kerja. Jika kembali melakukan pelanggaran serupa, mereka bahkan terancam diberhentikan secara tidak hormat.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I Komang Dharma Suyasa, mengatakan keempat pegawai tersebut merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan pasar.
Pelanggaran tersebut terungkap setelah aktivitas mereka terekam kamera pengawas (CCTV) saat mengonsumsi miras ketika sedang bertugas.
“Kegiatan mereka terekam CCTV saat mengonsumsi miras di jam kerja,” ujar Dharma Suyasa, Rabu (4/3/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya langsung memanggil keempat pegawai itu untuk diberikan pembinaan dan peringatan keras. Para pegawai tersebut diketahui bertugas sebagai petugas parkir dan keamanan pasar.
Menurutnya, pegawai yang bertugas di pasar dituntut memiliki tingkat disiplin dan tanggung jawab yang tinggi. Pasalnya, pasar merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung.
Ia menilai perilaku tersebut dapat memberikan citra buruk terhadap pelayanan di pasar serta berpotensi memengaruhi kinerja dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
“Pasar merupakan ujung tombak penggalian PAD. Jika pegawai tidak disiplin, tentu kinerja tidak maksimal dan berdampak pada pendapatan daerah,” tegasnya.
Dharma Suyasa menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai pembenahan di lingkungan UPTD Pengelolaan Pasar Klungkung, termasuk peningkatan disiplin pegawai di bawah Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pasar. (*)
