Terbukti Langgar Etik, Polwan Aipda Luh Putu Eka Disanksi Demosi ke Polres Bangli

Share:

Polwan Aipda Putu Eka dijatuhi sanksi demosi ke Polres Bangli atas kasus intimidasi jurnalis.
Polwan Aipda Putu Eka dijatuhi sanksi demosi ke Polres Bangli atas kasus intimidasi jurnalis.

BANGLI, BALINEWS.ID Nama Aipda Luh Putu Eka Purnawianti kembali menjadi sorotan publik. Polwan yang sebelumnya sempat bertugas di Satuan Intel Polres Gianyar dan kemudian berpindah ke Bagian Propam Polda Bali, kini dijatuhi sanksi etik berupa demosi atas keterlibatannya dalam kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis.

Putusan sidang etik tersebut dibacakan pada Jumat (12/7/2025) di lingkungan Polda Bali. Dalam sidang tersebut, Aipda Eka dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi demosi, yakni pemindahan tugas dengan penurunan jabatan dan kewenangan, ke Polres Bangli.

BACA JUGA :  Tersangka Korupsi APBDes Undisan Ditahan, Kerugian Capai Rp600 Juta

Kepala Bidang Humas Polda Bali membenarkan adanya sanksi demosi tersebut. Namun, keputusan itu menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan jurnalis.

Sebelum kasus ini mencuat, Aipda Eka sempat mengalami masa sulit dalam kehidupan pribadinya. Pada 2019, ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya. Saat itu, ia masih bertugas di Satuan Intel Polres Gianyar. Setelah kasus KDRT tersebut, ia dipindahkan ke Polda Bali dan bertugas di Bagian Propam.

BACA JUGA :  Meresahkan! Pemuda Sumita Curi Puluhan Ayam di Bangli dan Gianyar, Ini Daftar TKP

Namun perjalanan kariernya kembali terguncang setelah keterlibatannya dalam aksi intimidasi terhadap jurnalis dalam kasus terbaru. Aksi tersebut memicu laporan hukum dari Solidaritas Jurnalis Bali.

Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made “Ariel” Suardana, menyatakan kekecewaannya atas putusan sidang etik tersebut. Menurutnya, sanksi demosi terlalu ringan untuk peran yang telah dilakukan oleh Aipda Eka.

“Kalau kita melihat dari peran yang dilakukan, sesungguhnya putusan ini sangat ringan. Harusnya ada putusan yang jauh lebih berat diberikan kepadanya,” tegas Ariel saat ditemui di Kantor Hukum LABHI Bali, Jalan Pulau Buru No. 3, Denpasar, Jumat (11/7).

BACA JUGA :  Umat Muslim Kengetan Tidak Gelar Takbiran Keliling Jelang Idul Fitri 2025, Ini Alasannya

Ariel, yang juga melaporkan Aipda Eka dan seorang pihak lainnya berinisial DD ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali atas dugaan pelanggaran Pasal 18 UU Pers, menyatakan bahwa sanksi demosi tidak memberikan efek jera.

“Sanksi ini sifatnya hanya perpindahan. Setahun-dua tahun bisa kembali. Jangan sampai ini hanya formalitas. Baru beberapa bulan, besok sudah pindah lagi. Ini hanya menyenangkan kita sesaat,” tegasnya.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News