Terdakwa Kasus TPPO Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Ilustrasi

DENPASAR, BALINEWS.ID – Ibu rumah tangga yang didakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Perempuan asal Tasikmalaya, Jawa Barat terbukti bersalah lantaran membawa orang untuk dipekerjakan sebagai pembantu di Dubai. Diimingi uang Rp 13 juta dan Rp 1 juta oleh seorang bernama Zaki.

Nike Nurul Hikmah (41) pun menuruti permintaan Zaki yang kini masuk DPO. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nike Nurul Hikmah selama 1 tahun 4 bulan,” ujar Ketua Hakim Eni Martiningrum.

BACA JUGA :  Diampuni! Apa Bedanya Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Presiden Prabowo Pada Tom dan Hasto?

Sidang yang berlangsung pada Selasa (29/7/2025) membuat JPU pikir-pikir, lantaran vonis yang dijatuhkan terbilang ringan dari tuntutan JPU Pradewa Ariakhbar.

Pradewa saat itu menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Mengingat dirinya melanggar Pasal 83 juncto Pasal 68 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencium gelagat mencurigakan dari terdakwa dan para korban masing-masing bernama Tuti Sukasti, Nenden Famayanti, Sania Nurlela dan Wiwin Wintarsih.

BACA JUGA :  IPhone 16 Segera Masuk ke Indonesia, Dijual Sebelum Lebaran

Setelah di dalami pemeriksaannya, ternyata mereka hendak diterbangkan ke Dubai untuk bekerja sebagai pembantu namun berstatus migran ilegal.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Ratusan truk sampah swakelola mengepung Kantor Gubernur Bali, Selasa (23/12/2025), menandai eskalasi krisis pengelolaan sampah...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Nusa Penida mengintensifkan langkah pengamanan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Bali akhirnya ditunda. Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Bupati Klungkung I Made Satria turun langsung melakukan...