Terdakwa Kasus TPPO Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Ilustrasi

DENPASAR, BALINEWS.ID – Ibu rumah tangga yang didakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Perempuan asal Tasikmalaya, Jawa Barat terbukti bersalah lantaran membawa orang untuk dipekerjakan sebagai pembantu di Dubai. Diimingi uang Rp 13 juta dan Rp 1 juta oleh seorang bernama Zaki.

Nike Nurul Hikmah (41) pun menuruti permintaan Zaki yang kini masuk DPO. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nike Nurul Hikmah selama 1 tahun 4 bulan,” ujar Ketua Hakim Eni Martiningrum.

BACA JUGA :  Mobil Travel Terguling di Exit Tol Benoa, Belasan WNA Cina Alami Luka-Luka

Sidang yang berlangsung pada Selasa (29/7/2025) membuat JPU pikir-pikir, lantaran vonis yang dijatuhkan terbilang ringan dari tuntutan JPU Pradewa Ariakhbar.

Pradewa saat itu menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Mengingat dirinya melanggar Pasal 83 juncto Pasal 68 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencium gelagat mencurigakan dari terdakwa dan para korban masing-masing bernama Tuti Sukasti, Nenden Famayanti, Sania Nurlela dan Wiwin Wintarsih.

BACA JUGA :  Usai Dilantik, Jaya - Wibawa akan Fokus Selesaikan Masalah Kota Denpasar

Setelah di dalami pemeriksaannya, ternyata mereka hendak diterbangkan ke Dubai untuk bekerja sebagai pembantu namun berstatus migran ilegal.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...