KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Warga Desa Ped di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, kini hidup dalam kecemasan. Setiap hari, mereka menyaksikan pemandangan yang menyayat hati: pesisir pantai andalan mereka terus menerus tergerus oleh abrasi. Namun, alih-alih melihat pemerintah membangun tanggul penahan ombak, warga justru mendapati pemandangan ironis lain. Di sepanjang garis pantai yang makin menyempit, deretan resort dan restoran baru tumbuh pesat, seolah tak peduli dengan ancaman alam yang kian nyata.
Menurut seorang warga setempat, Made Adnyana, keresahan ini sudah lama membuncah. “Pantai makin menyempit, tapi bangunan malah maju ke arah laut. Seharusnya dibuat tanggul, supaya pesisir tidak hilang dimakan ombak,” keluhnya pada Selasa (19/8/2025). Adnyana menambahkan bahwa pembangunan yang tidak terkendali ini berpotensi merusak lingkungan pesisir dan, pada akhirnya, akan merugikan sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Nusa Penida. “Kalau bangunan makin maju, kami yang dirugikan. Pantai bisa hilang, lingkungan rusak, dan wisata juga kena dampaknya,” tambahnya.
Kekhawatiran warga ini bukan isapan jempol belaka. Fakta di lapangan membuktikan adanya pelanggaran serius yang mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan di kawasan pantai. Pada Jumat (15/8/2025), tim gabungan yang terdiri dari unsur Kecamatan Nusa Penida dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak. Hasilnya mengejutkan: tiga proyek akomodasi wisata di kawasan tersebut diduga bermasalah dalam hal perizinan.
Salah satu proyek vila dan restoran yang diperiksa tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan lengkap. Selain itu, letak bangunannya dinilai terlalu dekat dengan tanggul pantai, melanggar garis sempadan yang telah ditetapkan. Akibatnya, pembangunan proyek tersebut langsung dihentikan sementara.
Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma, menyatakan bahwa penghentian sementara ini akan berlaku hingga ada kejelasan terkait dokumen perizinan. “Pekerjaan dihentikan sementara sampai ada kejelasan terkait dokumen perizinan,” tegasnya.
Penelusuran lebih lanjut oleh tim gabungan juga mengungkap masalah pada dua proyek lainnya. Satu akomodasi wisata masih belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan sebuah restoran yang berada di area resort didapati posisinya terlalu menjorok ke bibir pantai. Pelanggaran ini jelas mengabaikan ketentuan garis sempadan pantai yang dibuat untuk melindungi ekosistem pesisir.