Tersandung Kasus Dana Komite, Kepala SMK Negeri 1 Klungkung Segera Disidang

Kepala SMKN 1 Klungkung ditahan oleh jaksa atas dugaan penyalahgunaan dana komite sekolah.
Kepala SMKN 1 Klungkung ditahan oleh jaksa atas dugaan penyalahgunaan dana komite sekolah.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung memasuki babak baru. Kepala sekolah I Wayan Siarsana yang telah ditetapkan sebagai tersangka, segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Proses pelimpahan ini menandai dimulainya persiapan sidang dengan penyusunan surat dakwaan.

“Sebelumnya, pada Selasa (10/6), Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Kini kami tengah menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” jelas Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B. Hamka, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Klungkung.

BACA JUGA :  A Royal Feast of Flavors 70 Authentic Sambals Shine at Bali Royal Chilli Festival 2025

Dalam kesempatan tersebut, Hamka juga mengungkapkan bahwa pengurus komite sekolah telah mengembalikan dana sebesar Rp30 juta yang diduga berkaitan dengan kasus ini. “Dana itu dikembalikan karena dirasakan bukan hak mereka. Para pengurus komite kami periksa sebagai saksi,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Negeri 1 Klungkung selama periode 2020–2022. Pada Rabu (30/4), Kejari Klungkung menetapkan I Wayan Siarsana sebagai tersangka dan langsung menahannya demi kelancaran proses hukum, menghindari risiko pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.

BACA JUGA :  Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaan Dirut Pertamina Riva Siahaan Jadi Sorotan

Siarsana diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan beberapa modus, termasuk merekayasa komposisi anggota komite sekolah. Ia menunjuk pegawai kontrak untuk menduduki posisi strategis seperti sekretaris dan bendahara komite, tanpa proses pemilihan yang transparan.

Selain itu, besaran iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dipungut dari siswa ditentukan berdasarkan praktik tahun sebelumnya, tanpa mengacu pada kebutuhan riil. Kegiatan-kegiatan sekolah justru disusun belakangan untuk menyesuaikan dengan jumlah dana yang telah ditetapkan lebih dulu.

“RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dari dana komite pun diubah secara sepihak oleh tersangka tanpa melibatkan rapat bersama komite,” tambah Hamka.

BACA JUGA :  Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi Korban Ricuh

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang buruh harian bernama Ahmad Real J (30) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kelengahan meninggalkan kunci motor yang masih menempel di kendaraan berujung petaka bagi seorang warga di...
INTERNASIONAL, BALINEWS.ID - Sejumlah maskapai penerbangan dunia kini resmi melarang penumpang untuk menyimpan headset Bluetooth dan perangkat elektronik...
BANGLI, BALINEWS.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melaksanakan Upacara Guru Piduka dan penanaman pohon di...