KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung memasuki babak baru. Kepala sekolah I Wayan Siarsana yang telah ditetapkan sebagai tersangka, segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Proses pelimpahan ini menandai dimulainya persiapan sidang dengan penyusunan surat dakwaan.
“Sebelumnya, pada Selasa (10/6), Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Kini kami tengah menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” jelas Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B. Hamka, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Klungkung.
Dalam kesempatan tersebut, Hamka juga mengungkapkan bahwa pengurus komite sekolah telah mengembalikan dana sebesar Rp30 juta yang diduga berkaitan dengan kasus ini. “Dana itu dikembalikan karena dirasakan bukan hak mereka. Para pengurus komite kami periksa sebagai saksi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Negeri 1 Klungkung selama periode 2020–2022. Pada Rabu (30/4), Kejari Klungkung menetapkan I Wayan Siarsana sebagai tersangka dan langsung menahannya demi kelancaran proses hukum, menghindari risiko pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.
Siarsana diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan beberapa modus, termasuk merekayasa komposisi anggota komite sekolah. Ia menunjuk pegawai kontrak untuk menduduki posisi strategis seperti sekretaris dan bendahara komite, tanpa proses pemilihan yang transparan.
Selain itu, besaran iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dipungut dari siswa ditentukan berdasarkan praktik tahun sebelumnya, tanpa mengacu pada kebutuhan riil. Kegiatan-kegiatan sekolah justru disusun belakangan untuk menyesuaikan dengan jumlah dana yang telah ditetapkan lebih dulu.
“RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dari dana komite pun diubah secara sepihak oleh tersangka tanpa melibatkan rapat bersama komite,” tambah Hamka.