Slot Header 970×90

Bali

Tersangka Korupsi APBDes Undisan Ditahan, Kerugian Capai Rp600 Juta

Oleh Putri

26 Juni 2025 pukul 12.55 WITA · Bangli · 1 menit baca

BANGLI, BALINEWS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Bangli telah resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Undisan, Temb…
BANGLI, BALINEWS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Bangli telah resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Undisan, Temb… — BaliNews.id

BANGLI, BALINEWS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Bangli telah resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Undisan, Tembuku, Bangli tahun anggaran 2021-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli pada Rabu (25/6). Pelimpahan tahap II ini meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Bangli, Iptu Wayan Dwipayana, menjelaskan bahwa tersangka berinisial NWB diduga kuat telah menyalahgunakan dana desa. "Tersangka menarik dana desa yang seharusnya masuk ke rekening BPR Perseroda Kabupaten Bangli, namun justru dipindahkan ke rekening pribadinya," terang Iptu Dwipayana.

Tidak hanya itu, NWB juga disinyalir tidak membayarkan sebagian kegiatan di desa dan bahkan menahan gaji perangkat desa. Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Penyidikan kasus ini telah bergulir sejak November 2024 dan kini telah memasuki babak pelimpahan ke kejaksaan. Tersangka NWB sendiri telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangli untuk proses hukum lebih lanjut.

NWB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18, lebih subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

SLOT IKLAN TENGAH ARTIKEL
0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.