Tersangka Korupsi APBDes Undisan Ditahan, Kerugian Capai Rp600 Juta

Share:

Tersangka saat diperiksa kesehatannya sebelum dijebloskan ke tahanan.
Tersangka saat diperiksa kesehatannya sebelum dijebloskan ke tahanan.

BANGLI, BALINEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bangli telah resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Undisan, Tembuku, Bangli tahun anggaran 2021-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli pada Rabu (25/6). Pelimpahan tahap II ini meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Bangli, Iptu Wayan Dwipayana, menjelaskan bahwa tersangka berinisial NWB diduga kuat telah menyalahgunakan dana desa. “Tersangka menarik dana desa yang seharusnya masuk ke rekening BPR Perseroda Kabupaten Bangli, namun justru dipindahkan ke rekening pribadinya,” terang Iptu Dwipayana.

BACA JUGA :  Dua Mantan Pengurus LPD Tamblang Ditahan Atas Dugaan Korupsi

Tidak hanya itu, NWB juga disinyalir tidak membayarkan sebagian kegiatan di desa dan bahkan menahan gaji perangkat desa. Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Penyidikan kasus ini telah bergulir sejak November 2024 dan kini telah memasuki babak pelimpahan ke kejaksaan. Tersangka NWB sendiri telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangli untuk proses hukum lebih lanjut.

NWB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18, lebih subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA :  FOX Jimbaran Beach Bali Kini Hadirkan Pengalaman Membuat Canang Sari

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan untuk menon-aktifkan Eko Hendro Purnomo atau...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI Fraksi NasDem,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) akhirnya memecat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari anggota DPR RI...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Sabtu (30/8)...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS