DENPASAR, BALINEWS — Advokat I Made Ariel Suardana menjalani klarifikasi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, Kamis (22/10/2026), terkait laporan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara yang turut menyeret nama mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging.
Ariel tiba di Polda Bali sekitar pukul 10.10 WITA. Menurut keterangannya, proses klarifikasi berlangsung sekitar empat jam dan dilakukan oleh penyidik bernama I Made Delien dari Subbidang Pengamanan Internal (Paminal).
Usai pemeriksaan, Ariel menyampaikan bahwa klarifikasi tersebut mencakup laporan yang sebelumnya ia ajukan serta adanya pengaduan lain yang, menurut dia, tidak pernah dibuat atau diketahui oleh pihaknya.
Ariel Suardana Minta Propam Usut Dugaan Penghalangan Laporan Made Daging. Ariel mengatakan, pemeriksaan tersebut berfokus pada dua persoalan, yakni dugaan kendala pelayanan ketika tim kuasa hukum hendak membuat laporan serta kejanggalan dalam penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
“Kami meminta Propam memeriksa persoalan ini secara objektif. Ada dua hal yang kami persoalkan, yaitu pelayanan terhadap hak hukum klien kami dan kejanggalan dalam penanganan perkara. Kami berharap semua diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku, bukan sekadar formalitas,” kata Ariel.
Menurut Ariel, tim kuasa hukum sebelumnya berupaya membuat laporan terkait perkara yang menjerat Made Daging ketika kliennya masih menjalani penahanan. Pada 21 September 2026, pihaknya mengirimkan surat permohonan setelah berkomunikasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali.
Namun, saat mendatangi Ditreskrimum Polda Bali pada 22 September, upaya pelaporan menggunakan surat kuasa disebut tidak dapat diproses karena Made Daging tidak dihadirkan secara langsung.
Ariel mengatakan pihaknya kembali mendatangi Ditreskrimum pada 2 Oktober 2026. Akan tetapi, menurut dia, petugas hanya menerima dokumen yang dibawa tim kuasa hukum tanpa menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Ia juga mempersoalkan surat Ditreskrimsus tertanggal 5 Oktober 2026. Menurut Ariel, surat itu menyatakan kesediaan memfasilitasi pelaporan, tetapi sekaligus menolak menghadirkan Made Daging ke Ditreskrimum untuk kepentingan tersebut.
Ariel menilai persoalan itu perlu diperiksa dengan merujuk pada ketentuan pelayanan dan hak tahanan, termasuk Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang disebutnya sebagai dasar pengaduan, serta Pasal 28D UUD 1945 mengenai perlindungan dan kepastian hukum.
Selain persoalan pelayanan, Ariel mempertanyakan penanganan perkara yang menurut penilaiannya berkaitan dengan ranah pidana umum, tetapi ditangani Ditreskrimsus.
Ia juga menyoroti munculnya dugaan perkara surat palsu setelah perkara sebelumnya yang menurut keterangannya berkaitan dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dihentikan.
“Yang kami pertanyakan, mengapa perkara yang menurut kami masuk ranah pidana umum ditangani Krimsus? Kemudian, mengapa setelah perkara sebelumnya dihentikan muncul perkara lain terkait dugaan surat palsu? Hal-hal ini perlu dijelaskan dan diperiksa untuk memastikan apakah prosedurnya sudah sesuai,” ujar Ariel.
Ariel turut menyampaikan adanya pengaduan tertanggal 16 yang mengatasnamakan Tim Pembela Administrasi Pertanahan. Ia mengaku tidak mengetahui siapa pembuat pengaduan tersebut dan membantah bahwa laporan itu dibuat oleh pihaknya.
Atas dasar itu, Ariel menyatakan telah membuat surat pernyataan pencabutan terhadap pengaduan yang disebut mengatasnamakan dirinya dan ditujukan kepada Ditreskrimum Polda Bali. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui asal-usul pengaduan tersebut.
Dalam klarifikasi itu, Ariel juga menyebut lima personel kepolisian yang menurutnya berkaitan langsung dengan proses pelayanan pelaporan, yakni Sulhadi, Sulfi Ansor Kholik, Ketut Siwa Darmadi, Suherman Prayudi, dan I Wayan Bayu Sumadi.
Ariel mengaku mendapat penjelasan bahwa kendala pelaporan tersebut berkaitan dengan perintah atasan. Menurut keterangannya, perintah itu mengarah kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Prabowo. Dugaan tersebut, kata Ariel, perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh Propam.
Ia berharap pemeriksaan tidak hanya berhenti pada dirinya sebagai pelapor, tetapi juga menelusuri keterangan pihak-pihak yang mengetahui langsung proses pelayanan di Ditreskrimum.
“Saya berharap Propam bekerja secara profesional dan transparan. Kami sebagai warga negara berhak mendapatkan pelayanan hukum. Karena itu, perkembangan penanganan laporan juga harus disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP,” katanya.
Meski demikian, Ariel menegaskan pihaknya tetap memberikan kepercayaan kepada Propam Polda Bali untuk menangani pengaduan tersebut. Ia menyatakan siap mendampingi apabila tim kuasa hukum maupun keluarga Made Daging dimintai keterangan.
“Saya harus optimistis dan memberikan kepercayaan kepada Propam untuk menangani persoalan ini. Lembaga ini memiliki fungsi mengoreksi apabila ada anggota yang diduga melakukan pelanggaran prosedur maupun etik,” ujar Ariel.
Ariel menambahkan, pemeriksaan yang dijalaninya masih pada tahap klarifikasi. Hingga pemeriksaan tersebut selesai, ia mengaku belum memperoleh informasi mengenai jumlah maupun identitas saksi lain yang akan dimintai keterangan.
Tudingan mengenai dugaan penghalangan pelaporan dan kejanggalan penanganan perkara tersebut masih berdasarkan keterangan Ariel. Belum terdapat keterangan dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, maupun Propam Polda Bali.

