DENPASAR, BALINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali sepakat menetapkan aturan baru bagi sopir angkutan sewa berbasis aplikasi atau taksi online pariwisata yang beroperasi di Pulau Dewata. Dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas pada Selasa (28/10), disepakati bahwa setiap sopir wajib memiliki KTP Bali dan menggunakan kendaraan berpelat nomor DK.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar. Raperda tersebut selanjutnya akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pengesahan menjadi Perda.
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, mengatakan aturan yang dimuat dalam Perda tersebut hanya berlaku bagi angkutan yang bergerak di sektor pariwisata. Hal ini merupakan bentuk penguatan tata kelola transportasi pariwisata di Bali agar lebih berpihak pada masyarakat lokal.
“Beberapa aspirasi rasional dari masyarakat kami akomodasi, di antaranya penataan vendor angkutan sewa, penetapan tarif layak, serta rekrutmen driver yang wajib ber-KTP Bali dan menggunakan pelat DK,” ujar Suyasa.
Ia menambahkan, para pengemudi taksi pariwisata juga diwajibkan memiliki kompetensi tentang budaya dan pariwisata Bali. “Setiap kendaraan nantinya wajib memasang label resmi Kreta Bali Semita sebagai tanda legalitas layanan ASKP,” tegasnya.
Adapun salah satu poin penting yang turut dibahas, yaitu perusahaan penyedia layanan ASKP dilarang mempekerjakan warga negara asing (WNA) sebagai pengemudi. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan sosial kepada seluruh mitra pengemudi sebagai bentuk perlindungan kerja.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk membatasi usaha, tetapi memastikan peluang kerja bagi masyarakat Bali tetap terbuka dan terlindungi.
“Kalau nanti sudah disahkan Kemendagri, maka seluruh pengemudi wajib mengikuti ketentuan yang ada dalam Perda ini. Kita harus taat dan jalankan bersama,” kata Giri Prasta.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemprov Bali berencana menyiapkan sistem aplikasi tunggal untuk mendata seluruh layanan taksi online berbasis pariwisata di Bali agar operasionalnya lebih tertib dan terkontrol.
Sebelumnya, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali sempat menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Bali, menuntut pembatasan kuota taksi online serta penegakan syarat bahwa sopir wajib ber-KTP dan berpelat Bali.
Ketua Forum, I Made Darmayasa, menyambut baik keputusan DPRD Bali tersebut. “Ada enam tuntutan yang kami ajukan, dan semuanya telah diterima untuk dibahas lebih lanjut. Ini langkah awal yang positif bagi driver lokal Bali,” ujarnya. (*)
