Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung, BEM REMA Undiksha: Bentuk Kemunduran Demokrasi

Menteri Kajian dan Isu Strategis BEM Rema Undiksha, I Kadek Agus Yudi Luliana (sumber: istimewa)

BULELENG, BALINEWS.ID – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD menuai polemik. Meski mendapat dukungan dari mayoritas partai politik, gagasan tersebut juga memantik penolakan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Rema Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana pilkada tidak langsung. Penolakan itu disampaikan oleh Menteri Kajian dan Isu Strategis BEM Rema Undiksha, I Kadek Agus Yudi Luliana, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus kedaulatan rakyat.

BACA JUGA :  ASITA Bali Rayakan HUT ke-55, Konsisten Perjuangkan Pariwisata Berkualitas

Menurutnya, pilkada merupakan salah satu perwujudan pesta demokrasi yang memberi ruang bagi rakyat untuk secara langsung menentukan pemimpin di daerahnya. Ketika hak tersebut dihapus dan dialihkan ke DPRD, maka esensi kedaulatan rakyat ikut tereduksi.

“Kami menolak wacana pilkada tidak langsung ini, meskipun secara konstitusional hal ini dibenarkan, tetapi menurut saya akan sangat bagus kalau rakyat tetap berdaulat untuk menentukan pemimpin daerahnya,” ujar I Kadek Agus Yudi Luliana.

Ia menegaskan, dalam negara demokrasi, suara rakyat seharusnya menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan kebijakan publik, termasuk dalam memilih kepala daerah. Hal tersebut sejalan dengan prinsip demokrasi yang menempatkan pemerintahan sebagai kekuasaan yang berasal dari, oleh, dan untuk rakyat.

BACA JUGA :  Gunakan Aplikasi DITA PULANG, Inovasi Digital Gianyar dalam Melawan Rabies

“Kalau pemilihan kepala daerah ini dikembalikan ke DPRD, sehingga rakyat tidak mempunyai hak lagi untuk secara langsung menentukan pemimpin daerahnya, menurut saya ini adalah bentuk kemunduran demokrasi, rakyat tak lagi berdaulat,” tegasnya.

Lebih lanjut, BEM Rema Undiksha mendesak DPR RI dan Presiden sebagai pemegang kewenangan legislasi agar mengkaji ulang wacana tersebut. Ia menekankan pentingnya mendengarkan aspirasi masyarakat luas sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap masa depan demokrasi di tingkat daerah. (*)

BACA JUGA :  Trotoar dan Drop Zone di Pasar Ubud Rusak, Ini Langkah Disperindag Gianyar

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kebakaran melanda sebuah rumah warga di Jalan Pulau Enggano, Banjar Pemogan, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Sektor pariwisata Indonesia mencatat pertumbuhan positif sepanjang 2025. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengungkapkan, capaian...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Tri Widiyanti, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas...
TABANAN, BALINEWS.ID – Seorang remaja laki-laki asal Banjar Pangkung Nyuling, Desa Abiantuwung, Kabupaten Tabanan, mendapat perhatian publik setelah...