DENPASAR, BALINEWS.ID – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung dipastikan akan berhenti beroperasi pada 23 Desember 2025. Menjelang batas penutupan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas meminta Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk menghentikan total pembuangan sampah ke TPA Suwung.
Instruksi itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Nomor T.00.600.4.15/60957/Setda tertanggal 5 Desember 2025, yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar I.G.N. Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
“TPA Suwung harus ditutup paling lambat 23 Desember 2025. Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” tegas Gubernur Koster dalam surat tersebut.
Instruksi Koster: Optimalkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Koster meminta kedua kepala daerah segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah mandiri di masing-masing wilayah dengan mengoptimalkan tebe modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah, dan dekomposer. Upaya ini diperlukan untuk mempercepat proses pengomposan di tingkat rumah tangga.
“Agar sistem ini berjalan, pemilahan sampah organik dan anorganik wajib dilakukan sejak dari rumah tangga,” ujarnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber mulai dari rumah tangga, desa/kelurahan, hingga desa adat, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem berjalan maksimal.
“Segera lakukan sosialisasi kepada warga agar siap melakukan pengelolaan sampah secara mandiri maupun kelompok melalui pemilahan sampah sejak dari rumah,” kata Koster.
Selain itu, ia meminta dilakukan penyusunan SOP teknis bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemprov Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung.
TPA Suwung selama ini beroperasi dengan sistem open dumping, yang dinilai menyebabkan pencemaran dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Atas kondisi ini, Kementerian Lingkungan Hidup bersama BPLH melakukan penyelidikan terhadap DKLH Provinsi Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung.
Operasional TPA Suwung disebut melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Bali No. 5 Tahun 2011, yang memiliki ancaman sanksi pidana.
Untuk menghindari proses hukum tersebut, Gubernur Koster mengajukan permohonan kepada Menteri LHK agar Bali tidak dikenai sanksi pidana. Sebagai gantinya, pemerintah pusat diminta memberikan sanksi administrasi dengan komitmen bahwa TPA Suwung wajib ditutup pada Desember 2025.
Permohonan ini disetujui melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di Suwung. UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberikan waktu 180 hari, sejak 23 Mei 2025 hingga 23 Desember 2025, untuk menghentikan operasi TPA.
Penutupan TPA Suwung ini menjadi langkah besar dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah di Bali sekaligus dorongan kuat untuk mempercepat kemandirian pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah Denpasar dan Badung. (*)

