Trio Emak-Emak yang Siksa dan Habisi Pria di Bali Kini Disidang

Share:

3 emak-emak yang habisi pria di Bali kini jalani sidang perdana.
3 emak-emak yang habisi pria di Bali kini jalani sidang perdana.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Tiga perempuan paruh baya kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar akibat keterlibatan mereka dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan seorang pria bernama I Pande Gede Putra Palguna (53). Lebih tragis lagi, jasad korban kemudian dibuang ke jurang di Desa Pancasari, Buleleng, pada Minggu, 2 Februari 2025.

Ketiga terdakwa yakni I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Pusparini (39) menjalani sidang perdana pada Selasa, 9 Juli 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali, I Dewa Gede Anom Rai, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari hubungan utang-piutang antara Leni dan korban sejak tahun 2019.

BACA JUGA :  Habisi Majikan Usai Konsumsi Sabu dan Pil Koplo, Santoso Dituntut 14 Tahun Penjara

Palguna sempat meminjam uang kepada Leni hingga mencapai Rp5,4 miliar secara bertahap. Namun, setelah menerima uang, korban justru menghilang dan sulit dihubungi. Leni yang merasa ditipu, kemudian meminta bantuan Ayu Oka dan Intan, yang dikenal memiliki kemampuan meramal, untuk memancing korban agar datang kembali.

Korban akhirnya menemui Leni pada 2021, namun kembali menghilang. Hingga pada 13 November 2024, Palguna datang bersama seorang wanita bernama Supiani untuk membicarakan pengembalian uang, namun mengaku sudah tidak memiliki dana. Sejak saat itu, Palguna tinggal di kos milik Ayu dan Intan di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, dan kembali meminjam uang kepada mereka hingga total Rp60 juta.

BACA JUGA :  Pembunuh Jukir Difabel di Taman Pancing Divonis 19,5 Tahun Penjara, Ini Pesan Hakim

Kesabaran para terdakwa akhirnya habis. Mulai 26 Januari 2025, korban mulai mengalami penyiksaan fisik. Ia dipukul, dibakar dengan setrika, hingga disulut rokok oleh ketiga perempuan tersebut. Bahkan, rambutnya dibakar dan tubuhnya dipukul menggunakan kaleng pembasmi serangga.

Penyiksaan berlangsung selama hampir sepekan, hingga pada 2 Februari 2025 dini hari, korban ditemukan tewas di lantai kamar kos. Ketiga terdakwa kemudian menyewa mobil untuk membuang mayat korban ke jurang di kawasan Desa Pancasari, Buleleng.

Hasil autopsi mengungkap adanya luka bakar, memar, luka akibat benda tumpul, dan tanda-tanda bekas ikatan di pergelangan tangan dan kaki korban. Luka-luka juga ditemukan dalam berbagai tahap penyembuhan, menunjukkan korban telah disiksa berulang kali sebelum akhirnya meninggal dunia akibat kekerasan tumpul di dada yang memicu gagal jantung dan kekurangan oksigen.

BACA JUGA :  5 Hal yang Pantang Dilakukan Saat Imlek

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut. Subsider dan lebih subsidair dikenakan pasal tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan penyekapan secara melawan hukum.

Proses hukum masih berlangsung dan ketiga terdakwa terancam hukuman berat atas aksi keji yang dilakukan terhadap korban. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dua orang warga negara asing asal Ukraina dikabarkan terseret arus pantai di Diamond Beach, Nusa...

BADUNG, BALINEWS.ID – Mahasiswa Politeknik Negeri Bali (PNB) kembali menunjukkan kontribusinya kepada masyarakat melalui program Kuliah Kerja Nyata...

BANGLI, BALINEWS.ID – Musibah kecelakaan kerja kembali terjadi. Kali ini menimpa empat orang buruh di area proyek bak...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pemuda-pemudi yang tergabung dalam STT Cila Mekar Sebatu, Desa Adat Sebatu, Kecamatan Tegallalang, menghadirkan semangat...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS