DENPASAR, BALINEWS.ID – Tiga perempuan paruh baya kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar akibat keterlibatan mereka dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan seorang pria bernama I Pande Gede Putra Palguna (53). Lebih tragis lagi, jasad korban kemudian dibuang ke jurang di Desa Pancasari, Buleleng, pada Minggu, 2 Februari 2025.
Ketiga terdakwa yakni I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Pusparini (39) menjalani sidang perdana pada Selasa, 9 Juli 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali, I Dewa Gede Anom Rai, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari hubungan utang-piutang antara Leni dan korban sejak tahun 2019.
Palguna sempat meminjam uang kepada Leni hingga mencapai Rp5,4 miliar secara bertahap. Namun, setelah menerima uang, korban justru menghilang dan sulit dihubungi. Leni yang merasa ditipu, kemudian meminta bantuan Ayu Oka dan Intan, yang dikenal memiliki kemampuan meramal, untuk memancing korban agar datang kembali.
Korban akhirnya menemui Leni pada 2021, namun kembali menghilang. Hingga pada 13 November 2024, Palguna datang bersama seorang wanita bernama Supiani untuk membicarakan pengembalian uang, namun mengaku sudah tidak memiliki dana. Sejak saat itu, Palguna tinggal di kos milik Ayu dan Intan di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, dan kembali meminjam uang kepada mereka hingga total Rp60 juta.
Kesabaran para terdakwa akhirnya habis. Mulai 26 Januari 2025, korban mulai mengalami penyiksaan fisik. Ia dipukul, dibakar dengan setrika, hingga disulut rokok oleh ketiga perempuan tersebut. Bahkan, rambutnya dibakar dan tubuhnya dipukul menggunakan kaleng pembasmi serangga.
Penyiksaan berlangsung selama hampir sepekan, hingga pada 2 Februari 2025 dini hari, korban ditemukan tewas di lantai kamar kos. Ketiga terdakwa kemudian menyewa mobil untuk membuang mayat korban ke jurang di kawasan Desa Pancasari, Buleleng.
Hasil autopsi mengungkap adanya luka bakar, memar, luka akibat benda tumpul, dan tanda-tanda bekas ikatan di pergelangan tangan dan kaki korban. Luka-luka juga ditemukan dalam berbagai tahap penyembuhan, menunjukkan korban telah disiksa berulang kali sebelum akhirnya meninggal dunia akibat kekerasan tumpul di dada yang memicu gagal jantung dan kekurangan oksigen.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut. Subsider dan lebih subsidair dikenakan pasal tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan penyekapan secara melawan hukum.
Proses hukum masih berlangsung dan ketiga terdakwa terancam hukuman berat atas aksi keji yang dilakukan terhadap korban. (*)