Truk Jadi Biang Kerok Kecelakaan, Jam Operasional Dibatasi Mulai Desember 2025

Share:

Truk melintas di Kota Amlapura.
Truk melintas di Kota Amlapura.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Pembatasan jam operasional truk akan diberlakukan di Karangasem, Bali, mulai awal Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan, mengingat seringnya truk terlibat dalam kecelakaan. Di Karangasem, banyak truk mengangkut material galian C. Kebijakan baru ini sejalan dengan surat edaran (SE) Gubernur Bali Wayan Koster terkait penanganan kemacetan lalu lintas di seluruh Bali.

Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Tjokorda Surya Dharma, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membahas SE ini. Dalam pertemuan tersebut, mereka juga membahas kasus truk galian C yang sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yang sangat meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Keluarga Ungkap Kadek Parwata Baru Pulang Dari Melayat Dirumah Teman Sebelum Ditusuk

“Kemarin kami telah melakukan rapat untuk membahas SE tersebut. Kami juga membahas terkait truk galian c yang sering menyebabkan kecelakaan sehingga cukup meresahkan masyarakat,” kata Tjok Surya.

Berdasarkan draf SE, truk dengan tonase di atas 5 ton hanya diizinkan melintas antara pukul 21.00 Wita hingga 05.00 Wita. Aturan ini juga berlaku untuk truk galian C yang biasanya memiliki tonase 7-9 ton. Khusus untuk Karangasem, jam operasional truk dimajukan satu jam, sehingga truk dengan tonase di atas 5 ton boleh melintas mulai pukul 20.00 Wita hingga 05.00 Wita.

BACA JUGA :  Makna Perayaan Siwaratri, Hari Perenungan Dosa untuk Introspeksi Diri

“Karena dari pukul 20.00 Wita arus lalu lintas di Karangasem sudah cukup sepi,” ujar Tjok Surya.

Jalur-jalur di Karangasem yang akan terkena aturan ini meliputi Jalan Sidemen-Selat, Jalan Muncan-Lebih, Jalan Babakan-Telun Buana, Jalan Munggal-Munduksari, Jalan Budakeling-Pande Besi, Jalan Budakeling-Tanah Aron. Selain itu, ada Jalan Pande Besi-Ababi, Jalan Ababi-Umanyar, Jalan Bukit Paon-Umanyar, Jalan Bebandem-Pengadangan, Jalan Pengadangan-Untalan, Jalan Mumbul-Pengadangan, Jalan Sibetan-Telaga Tista, dan Jalan Jungutan-Tihingan.

Rencana pemberlakuan SE ini akan dimulai pada awal Desember 2025, karena masing-masing daerah di Bali masih melakukan pembahasan. Tjok Surya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mensosialisasikan aturan ini kepada sopir truk dan pengusaha galian C di Karangasem agar mereka dapat menyesuaikan.

BACA JUGA :  Warga Karangasem Ungkap Kualitas Proyek Rp17 Miliar: Hujan 2 Hari Sudah Hancur

“Nanti kami bersama instansi terkait dan pihak yang berwajib akan melakukan penjagaan di titik tertentu ketika SE tersebut sudah mulai berlaku untuk mencari truk yang melanggar untuk diberikan pemahaman,” pungkas Tjok Surya.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Umum Wartawan Online (IWO), H. Teuku Yudhistira, menyesalkan langkah Istana Kepresidenan yang mencabut kartu...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Viral aksi pencabutan ID Card milik reporter CNN Indonesia kini membuat Dewan Pers turun tangan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Upaya meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menjaga citra pariwisata Bali mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Menteri...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Keputusan pencabutan kartu identitas pers milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers Sekretariat...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS