Truk Jadi Biang Kerok Kecelakaan, Jam Operasional Dibatasi Mulai Desember 2025

Share:

Truk melintas di Kota Amlapura.
Truk melintas di Kota Amlapura.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Pembatasan jam operasional truk akan diberlakukan di Karangasem, Bali, mulai awal Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan, mengingat seringnya truk terlibat dalam kecelakaan. Di Karangasem, banyak truk mengangkut material galian C. Kebijakan baru ini sejalan dengan surat edaran (SE) Gubernur Bali Wayan Koster terkait penanganan kemacetan lalu lintas di seluruh Bali.

Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Tjokorda Surya Dharma, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membahas SE ini. Dalam pertemuan tersebut, mereka juga membahas kasus truk galian C yang sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yang sangat meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Pemuda Kesurupan Seperti Monyet Tuai Pro Kontra, Ini Kata Pengelola Monkey Forest

“Kemarin kami telah melakukan rapat untuk membahas SE tersebut. Kami juga membahas terkait truk galian c yang sering menyebabkan kecelakaan sehingga cukup meresahkan masyarakat,” kata Tjok Surya.

Berdasarkan draf SE, truk dengan tonase di atas 5 ton hanya diizinkan melintas antara pukul 21.00 Wita hingga 05.00 Wita. Aturan ini juga berlaku untuk truk galian C yang biasanya memiliki tonase 7-9 ton. Khusus untuk Karangasem, jam operasional truk dimajukan satu jam, sehingga truk dengan tonase di atas 5 ton boleh melintas mulai pukul 20.00 Wita hingga 05.00 Wita.

BACA JUGA :  Diduga Sakit Jantung, Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil di Parkiran Bandara Ngurah Rai

“Karena dari pukul 20.00 Wita arus lalu lintas di Karangasem sudah cukup sepi,” ujar Tjok Surya.

Jalur-jalur di Karangasem yang akan terkena aturan ini meliputi Jalan Sidemen-Selat, Jalan Muncan-Lebih, Jalan Babakan-Telun Buana, Jalan Munggal-Munduksari, Jalan Budakeling-Pande Besi, Jalan Budakeling-Tanah Aron. Selain itu, ada Jalan Pande Besi-Ababi, Jalan Ababi-Umanyar, Jalan Bukit Paon-Umanyar, Jalan Bebandem-Pengadangan, Jalan Pengadangan-Untalan, Jalan Mumbul-Pengadangan, Jalan Sibetan-Telaga Tista, dan Jalan Jungutan-Tihingan.

Rencana pemberlakuan SE ini akan dimulai pada awal Desember 2025, karena masing-masing daerah di Bali masih melakukan pembahasan. Tjok Surya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mensosialisasikan aturan ini kepada sopir truk dan pengusaha galian C di Karangasem agar mereka dapat menyesuaikan.

BACA JUGA :  Tak Hanya Soal Pelampung, Walhi Bali Juga Kecam Pemberian Ijin BTID Kelola 27 Hektar Hutan Mangrove

“Nanti kami bersama instansi terkait dan pihak yang berwajib akan melakukan penjagaan di titik tertentu ketika SE tersebut sudah mulai berlaku untuk mencari truk yang melanggar untuk diberikan pemahaman,” pungkas Tjok Surya.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News