Tunggu Dulu! Sebelum Dibuka, Bangunan Parq yang Melanggar Harus Dibongkar

Share:

Bagian bangunan Parq yang melanggar harus dibongkar karena melanggar jalur hijau.
Bagian bangunan Parq yang melanggar harus dibongkar karena melanggar jalur hijau.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Investor mengklaim akan menelola Parq Ubud. Padahal, sebelumnya, Parq ini ditutup karena pelanggaran perizinan dan lahan sawah. Pemerintah Kabupaten Gianyar menegaskan tidak akan memberikan izin usaha baru di kawasan PARQ Ubud jika bangunan yang berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan sawah yang dilindungi (LSD) tidak dibongkar terlebih dahulu.

Kompleks yang sebelumnya dikenal sebagai “Kampung Rusia” itu telah ditutup beberapa bulan lalu karena tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. Pemerintah kini memperingatkan manajemen baru agar patuh terhadap regulasi tata ruang.

BACA JUGA :  ParQ Ubud Akan Dibuka, Sergey Solonin Janjikan Transformasi Berbasis Budaya

Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama alias Ngurah Bem, menyampaikan bahwa pengelola baru PARQ diminta membongkar seluruh bangunan yang melanggar sebelum mengurus perizinan usaha.

“Hingga kini, belum ada izin baru yang dikeluarkan. Mereka masih dalam proses pembongkaran bangunan yang berdiri di atas LP2B,” jelas Ngurah Bem, Senin (24/6).

Terkait kabar bahwa manajemen baru tengah mengurus izin akomodasi pariwisata, Ngurah menyatakan hal itu belum dapat dikonfirmasi. Menurutnya, izin hanya bisa diproses jika seluruh pelanggaran fisik telah ditertibkan.

BACA JUGA :  Dua Emak-emak Sindikat Pencuri Toko Ditangkap, Bawa Kabur Perhiasan Senilai Ratusan Juta

“Semua proses harus melalui sistem OSS dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pelanggaran tata ruang,” tegasnya.

Pemerintah Gianyar menekankan komitmennya untuk menegakkan aturan zonasi dan memastikan tidak ada wilayah yang seharusnya dilindungi justru dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang melanggar ketentuan hukum. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

JEMBRANA, Balinews.id – Desa Adat Pendem belakangan ini mengalami ketegangan yang berkaitan dengan kepemimpinan di lingkungan adat. Salah...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Intaran, Sanur Kauh, I Wayan Mudana, akhirnya divonis 5,5...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Masyarakat Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, terus menyuarakan penolakan atas wacana pemindahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Penyanyi pendatang baru Agung Ketut Rai sukses mencuri perhatian saat tampil di panggung perayaan Karangasem...

Breaking News

Berita Terbaru
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS