Tunggu Dulu! Sebelum Dibuka, Bangunan Parq yang Melanggar Harus Dibongkar

Bagian bangunan Parq yang melanggar harus dibongkar karena melanggar jalur hijau.
Bagian bangunan Parq yang melanggar harus dibongkar karena melanggar jalur hijau.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Investor mengklaim akan menelola Parq Ubud. Padahal, sebelumnya, Parq ini ditutup karena pelanggaran perizinan dan lahan sawah. Pemerintah Kabupaten Gianyar menegaskan tidak akan memberikan izin usaha baru di kawasan PARQ Ubud jika bangunan yang berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan sawah yang dilindungi (LSD) tidak dibongkar terlebih dahulu.

Kompleks yang sebelumnya dikenal sebagai “Kampung Rusia” itu telah ditutup beberapa bulan lalu karena tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. Pemerintah kini memperingatkan manajemen baru agar patuh terhadap regulasi tata ruang.

BACA JUGA :  Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan di Tojan Blahbatuh

Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama alias Ngurah Bem, menyampaikan bahwa pengelola baru PARQ diminta membongkar seluruh bangunan yang melanggar sebelum mengurus perizinan usaha.

“Hingga kini, belum ada izin baru yang dikeluarkan. Mereka masih dalam proses pembongkaran bangunan yang berdiri di atas LP2B,” jelas Ngurah Bem, Senin (24/6).

Terkait kabar bahwa manajemen baru tengah mengurus izin akomodasi pariwisata, Ngurah menyatakan hal itu belum dapat dikonfirmasi. Menurutnya, izin hanya bisa diproses jika seluruh pelanggaran fisik telah ditertibkan.

BACA JUGA :  Solusi! Desa Batubulan Kangin Wujudkan 282 Titik Tebe Modern untuk Atasi Sampah Rumah Tangga

“Semua proses harus melalui sistem OSS dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pelanggaran tata ruang,” tegasnya.

Pemerintah Gianyar menekankan komitmennya untuk menegakkan aturan zonasi dan memastikan tidak ada wilayah yang seharusnya dilindungi justru dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang melanggar ketentuan hukum. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...