Ultimatum KLHK: Tutup TPA Suwung atau Kadis lingkungan dan Kepala UPTD Jadi Tersangka

Share:

Gubernur Bali Wayan Koster (sumber foto: istimewa)

DENPASAR, BALINEWS.ID  – Gubernur Bali Wayan Koster kembali tegaskan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung wajib dilakukan dengan tenggat waktu hingga akhir Desember 2025.

Jika hal itu tidak segera dilakukan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bisa memberikan sanksi pidana ke Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu disampaikan Koster di kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025).

“Kalau tidak ditutup, akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Koster.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal Nomor 921 Tahun 2025, melarang penggunaan metode open dumping dalam pengelolaan sampah. Batasnya, hingga akhir tahun 2025 untuk menyetop pembuangan sampah terbuka.

BACA JUGA :  Siswa SMPN 2 Blahbatuh Terima Makan Bergizi Gratis, Dibagi di Lapangan

KLHK bahkan sudah memproses secara hukum sejumlah pejabat daerah karena pencemaran lingkungan akibat metode open dumping di TPA Suwung.

Namun Koster menyampaikan, proses hukum tersebut agar ditunda terlebih dahulu. “Kadis lingkungan dan Kepala UPT-nya mau dijadikan tersangka. Saya minta tolong, mereka tidak melakukan kesalahan,” lanjutnya.

Lanjut Koster, KLHK menilai, keberadaan TPA Suwung yang mencangkup sampah dari empat kabupaten/kota meliputi Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) dengan sistem open dumping sudah mencemari lingkungan dan tidak layak digunakan.

BACA JUGA :  DLHK Tegaskan TPA Suwung Tetap Tutup untuk Sampah Organik

“Karena mencemari lingkungan, karena open dumping,” ungkap pria asal Buleleng tersebut.

Selanjutnya, Pemda Bali diminta fokus kepada skema 3R yakni reduce, reuse dan recycle alias pengelolaan sampah berbasis sumber dan fasilitas TPS3R di masing-masing desa dan kelurahan.

Berdasarkan Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, yang ditujukan kepada Walikota Denpasar dan Bupati Badung, tahapan penutupan TPA Suwung pun dituangkan dalam edaran tersebut.

Nantinya, dua wilayah yang disebut bisa segara bersiap diri dalam pengelolaan sampah secara mandiri dan mencari tempatnya. Terkait teknologi pengolahan sampah, insinerator atau pembakaran termal), Pemda Bali masih menunggu regulasi berdasarkan peraturan Presiden (Perpres).

BACA JUGA :  Sehari, Dua Wisatawan di Nusa Penida Kehilangan Ponsel, Semuanya Berhasil Kembali

“Masih menunggu Perpres selesai,” pungkas Koster kepada awak media. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, turun langsung meninjau jalan akses warga di...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Luka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Bali pada 9–10 September 2025 masih...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Pihak Istana, melalui Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI), akhirnya mengembalikan kartu liputan khusus Istana...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS