DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster kembali tegaskan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung wajib dilakukan dengan tenggat waktu hingga akhir Desember 2025.
Jika hal itu tidak segera dilakukan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bisa memberikan sanksi pidana ke Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu disampaikan Koster di kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025).
“Kalau tidak ditutup, akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Koster.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal Nomor 921 Tahun 2025, melarang penggunaan metode open dumping dalam pengelolaan sampah. Batasnya, hingga akhir tahun 2025 untuk menyetop pembuangan sampah terbuka.
KLHK bahkan sudah memproses secara hukum sejumlah pejabat daerah karena pencemaran lingkungan akibat metode open dumping di TPA Suwung.
Namun Koster menyampaikan, proses hukum tersebut agar ditunda terlebih dahulu. “Kadis lingkungan dan Kepala UPT-nya mau dijadikan tersangka. Saya minta tolong, mereka tidak melakukan kesalahan,” lanjutnya.
Lanjut Koster, KLHK menilai, keberadaan TPA Suwung yang mencangkup sampah dari empat kabupaten/kota meliputi Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) dengan sistem open dumping sudah mencemari lingkungan dan tidak layak digunakan.
“Karena mencemari lingkungan, karena open dumping,” ungkap pria asal Buleleng tersebut.
Selanjutnya, Pemda Bali diminta fokus kepada skema 3R yakni reduce, reuse dan recycle alias pengelolaan sampah berbasis sumber dan fasilitas TPS3R di masing-masing desa dan kelurahan.
Berdasarkan Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, yang ditujukan kepada Walikota Denpasar dan Bupati Badung, tahapan penutupan TPA Suwung pun dituangkan dalam edaran tersebut.
Nantinya, dua wilayah yang disebut bisa segara bersiap diri dalam pengelolaan sampah secara mandiri dan mencari tempatnya. Terkait teknologi pengolahan sampah, insinerator atau pembakaran termal), Pemda Bali masih menunggu regulasi berdasarkan peraturan Presiden (Perpres).
“Masih menunggu Perpres selesai,” pungkas Koster kepada awak media. (*)