DENPASAR, BALINEWS.ID – Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar tahun 2026 resmi diusulkan naik 6,12% dari yang sebelumnya Rp3.298.116,50 pada tahun 2025 menjadi Rp3.499.878,78 atau mendekati Rp 3,5 juta.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Denpasar @disnaker.denpasar. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa besaran UMK 2026 telah diusulkan oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk selanjutnya ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pada tanggal 24 Desember 2025.
Disnaker Denpasar menjelaskan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan.
Sebelumnya Pemprov Bali juga juga telah mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2026 sebesar 6,67% menjadi Rp3.196.43, Kamis (20/12/25) dilansir dari Bali Express. (*)

