Slot Header 970×90

Lifestyle

Video Viral Gay di Bogor Berujung Pengungkapan 20 Konten dan Status HIV Dua Tersangka

Oleh Giostanovlatto Sinantong · Redaksi

22 September 2026 pukul 11.26 WITA · 1 menit baca

BALINEWS.ID - Video yang viral itu ternyata bukan cerita utuhnya. Ketika polisi menelusuri lebih jauh, muncul dua fakta yang membuat kasus ini melebar: status …
BALINEWS.ID - Video yang viral itu ternyata bukan cerita utuhnya. Ketika polisi menelusuri lebih jauh, muncul dua fakta yang membuat kasus ini melebar: status … — BaliNews.id

BALINEWS.ID - Video yang viral itu ternyata bukan cerita utuhnya. Ketika polisi menelusuri lebih jauh, muncul dua fakta yang membuat kasus ini melebar: status kesehatan kedua pemeran, dan jejak bisnis di baliknya.

Polres Bogor menetapkan MR (27) dan MA sebagai tersangka atas video "A Day in My Life" yang viral di media sosial. Keduanya ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu malam (19/9/2026), setelah video yang direkam di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, itu beredar luas.

Dalam pemeriksaan usai penangkapan, tim kesehatan menyatakan MR dan MA mengidap HIV. Informasi ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Senin (21/9/2026).

"Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV," kata Anggi.

Ia menegaskan, status kesehatan itu bukan dasar hukum kasus ini. Yang sedang ditangani polisi murni soal produksi dan distribusi konten pornografi.

Fakta kedua yang terungkap justru soal skalanya. Video yang viral itu ternyata hanya satu dari sekitar 20 video yang diproduksi MR dan MA sejak Juli 2026, tersebar di beberapa lokasi termasuk Leuwiliang, Jakarta, dan Depok.

Motifnya murni ekonomi.

"Motif untuk terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi," kata Anggi.

Kontennya tidak disebar bebas, melainkan dijual lewat grup tertutup di media sosial. Untuk bergabung dan mengakses, calon anggota harus membayar sekitar Rp150 ribu. Dari skema ini, kedua tersangka disebut sudah mengantongi sekitar Rp19 juta sebelum ditangkap.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 407 KUHP tentang pornografi, mencakup perbuatan memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menawarkan, hingga memperjualbelikan konten semacam itu. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara. MR dan MA kini ditahan di Lapas Pondok Rajeg.

Giostanovlatto Sinantong

Giostanovlatto Sinantong

Giostanovlatto adalah pendiri Hey Bali yang lebih sering bertanya "kenapa?" daripada "gimana?". Ia percaya berita yang bagus bukan yang paling cepat bikin heboh, tapi yang paling mudah dipahami. Kalau lagi nggak nulis, biasanya lagi surfing, ngopi, sunsetan, kadang liputan, kadang nyamar jadi CEO, curhat sama anjingnya, atau bengong di trotoar Renon sambil mencari ide. Belum pernah menang giveaway, tapi tetap optimis. Kalau chat-nya centang dua tapi nggak dibalas, anggap saja sedang mengejar rekor tidur.

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.