Slot Header 970×90

Viral Dugaan Penganiayaan di Terminal Galiran, Pria 40 Tahun Diamankan Polisi

Oleh Kaka · Redaksi

17 Oktober 2026 pukul 18.43 WITA · 2 menit baca

Terduga pelaku (kanan) saat diamankan polisi.
Terduga pelaku (kanan) saat diamankan polisi. — Ist

SEMARAPURA, BALINEWS – Polsek Klungkung mengamankan seorang pria berinisial IBKA (40), warga Desa Akah, Kecamatan Klungkung, terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang buruh angkut barang di Terminal Galiran, Klungkung. Penanganan kasus ini dilakukan setelah video dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Klungkung menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 08.30 WITA untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Klungkung. Pengamanan tersebut dilakukan atas perintah Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H., dengan dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Made Semarajaya, S.H., S.S.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Terminal Galiran, Jalan Anyelir, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung.

Korban diketahui bernama Yosep Sudarsa (54), warga Dusun Sengkiding, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan. Saat kejadian, korban baru selesai bekerja menjaga toilet di Pasar Galiran, kemudian menuju terminal untuk bekerja sebagai buruh angkut barang.

Dugaan penganiayaan bermula ketika terduga pelaku meminta korban membelikan sesuatu. Namun, korban menolak karena tidak mendengar secara jelas barang yang diminta untuk dibeli. Penolakan tersebut diduga memicu emosi terduga pelaku hingga terjadi aksi kekerasan.

Dalam keterangan laporan polisi, terduga pelaku disebut memukul wajah kiri korban hingga terjatuh, kemudian menendang bagian wajah kiri korban sebanyak dua kali dan kembali memukulnya sebanyak empat kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada wajah bagian kiri serta luka lecet pada siku tangan kanan. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Klungkung untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri informasi yang beredar di media sosial serta mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/8/X/2026/SPKT/Polsek Klungkung/Polres Klungkung/Polda Bali tertanggal 16 Oktober 2026. Perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. Apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Klungkung. Terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. (*)

Kaka

Kaka

-

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.