BADUNG, BALINEWS.ID – Viral di media sosial, foto sebuah kotak amal yang bertuliskan “Pengumpulan Uang dari Dinas Sosial Kabupaten Badung”. Dalam keterangan unggahan Instagram @jurnalisrakyat, kotak amal tersebut tersebar di sejumlah rumah makan di Kabupaten Badung. Banyak warga mempertanyakan kebenaran dan keaslian kegiatan pengumpulan dana tersebut yang disebut-sebut dilakukan oleh instansi pemerintah daerah.
Menyikapi beredarnya foto kotak amal yang mencantumkan nama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung di sejumlah media sosial, Kepala Dinsos Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling menegaskan bahwa Dinsos Badung tidak pernah melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang (PUB) atas nama instansi.
“Kami pastikan Dinas Sosial Badung tidak pernah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Sesuai aturan, kegiatan pengumpulan uang atau barang hanya dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat berbadan hukum, seperti yayasan, setelah mendapatkan izin atau rekomendasi resmi dari Dinas Sosial,” tegasnya Selasa (28/10/25).
Kepala Dinsos Raka Sukaeling juga menyampaikan bahwa dari hasil penelusurannya kegiatan PUB itu diduga dari Yayasan Mega Sedana Artha dan dari hasil klarifikasi kegiatan PUB tersebut bukan dari yayasan tersebut.
