SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Fenomena jual-beli tanah kavling mulai menjalar hingga wilayah pedesaan di Kabupaten Klungkung. Yang menjadi perhatian, sebagian lahan yang dijadikan kavling merupakan sawah produktif yang seharusnya dilindungi dan tidak dialihfungsikan secara sembarangan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, menegaskan perlunya pengawasan ketat sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik jual-beli kavling yang berisiko.
Menurut Wabup Tjok Surya, pemerintah daerah akan mengecek kembali zonasi setiap lahan sebelum izin diberikan. Ia meminta masyarakat lebih berhati-hati sebelum membeli tanah, terutama yang masih berstatus sawah aktif.
“Kalau ada hal-hal yang janggal, kita bisa mitigasi dari awal. Lahan produktif tentu tidak bisa serta merta dikavling. Zonasinya harus dicek. Kalau sesuai, izin bisa diproses, tapi kalau tidak sesuai peruntukan, ya tidak boleh,” tegasnya.
Ia mengingatkan banyak kasus investasi kavling yang terbengkalai akibat pengembang memulai penjualan sebelum mengantongi izin lengkap. Akibatnya, masyarakat sebagai pembeli yang dirugikan karena sertifikat tidak bisa diproses.
“Pembeli harus paham, sawah aktif tidak bisa dipecah sertifikatnya. Aturannya jelas dari BPN. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena pengembang melabrak perizinan,” ujarnya.
Wabup Tjok Surya menegaskan bahwa pemerintah kini dapat dengan mudah mengecek status zona melalui sistem pemetaan. Namun, ia menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam monitoring di lapangan.
“Kami mengimbau desa aktif melakukan pengawasan. Jika ada kegiatan di luar zona peruntukan, segera laporkan. Kami pasti akan turun, dan bila terbukti tidak sesuai zonasi, ya pasti ditindak,” tandasnya. (*)

