DENPASAR, BALINEWS.ID – Hotel The Edge yang berada di Desa Pecatu, Jimbaran, Kuta Selatan membuat orang tercengang. Selama 14 tahun lamanya, ternyata hotel yang menawarkan kemewahan dan keindahan disetiap wisatawan menginap justru tidak memiliki surat izin lengkap.
Hal itu terungkap, ketika Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pendalaman materi yang berlangsung di ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Provinsi Bali pada Selasa (6/1/2026).
Pansus TRAP DPRD Bali meminta klarifikasi adanya indikasi permasalahan tata ruang, ketinggian bangunan, pemanfaatan kawasan lindung, serta kelengkapan perizinan hotel mewah yang berlokasi di Jalan Pura Goa Lempeh, Desa Pecatu. Hasilnya, sejak awal dibangun, Hotel The Edge Bali belum mengantongi perizinan yang lengkap.
“Dari perhitungan dan kajian awal, terlihat adanya indikasi pelanggaran perizinan utamanya terkait ketentuan AMDAL dan ketinggian bangunan,” ujar anggota Pansus TRAP DPRD Bali Prof Ketut Sudiana.
Tergabung dalam kelompok ahli DPRD Bali, Ketut Sudiana menyampaikan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan dan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRWP Bali, ketinggian bangunan dibatasi maksimal 15 meter atau setara dengan 4 lantai bangunan terhitung dari titik nol permukiman tanah.
Tim nya selanjutnya akan mencatat terkait hal ini, selanjutnya Pansus TRAP melakukan pengecekan lebih jauh di lapangan. Tak hanya itu, struktur pengamanan pantai seperti groin dan revetment juga disorot disekitar kawasan hotel ini.
Berdasarkan Permen PUPR, pemasangan pengamanan ini sudah ada aturannya, tujuannya untuk melindungi masyarakat pesisir dari abrasi dan bencana alam, bukan untuk melindungi bangunan hotel.
“Pengamanan pantai dipasang jika ada fasilitas umum, aktivitas masyarakat, situ sejarah atau untuk mencegah pendangkalan pantai. Jadi bukan untuk kepentingan bisnis,” jelasnya.
Sejak beroperasi di tahun 2011 lalu, Pansus TRAP pastikan jika The Edge Hotel tidak memiliki izin lengkap. Padahal aktivitas bisnis di hotel ini seperti restoran, bar hingga pemanfaatan Goa Lempeh sebagai daya tarik wisata sudah dijalankan.
Sedangkan Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai juga menyoroti serius temuan ini, termasuk pemanfaatan Goa Lempeh tersebut. Meskipun pihak hotel berdalih memiliki rekomendasi dari Dinas Kebudayaan yang menyebut Goa Lempeh bukan cagar budaya, namun temuannya menunjukkan Goa Lempeh masuk kedalam kategori stalaktit dan stalagmit alami.
“Saya sempat mendapatkan informasi bahwa usia Goa Lempeh lebih dari 2.500 tahun,” jelasnya.
Mengenai lambannya proses verifikasi perizinan, ia menilai itu tidak masuk akal. Mengingat tahap pembangunan hingga beroperasi sampai sekarang ini sudah sangat lama. “Ini jelas menunjukan lemahnya pengawasan,” terangnya.
Dugaan pelanggaran berat lainnya juga ditemukan, seperti pembangunan kolam renang yang telah melampaui batas tebing di kawasan perlindungan. Ia sampai berkata “jangan sampai ada korban, jika terjadi gempa dan jatuh, fatal,” imbuh Dewa Nyoman Rai.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi lalu meminta penghentian aktivitas yang dinilai melanggar. Khususnya restoran yang memanfaatkan Goa dan kolam renang melebihi batas. “Untuk sementara kami minta dihentikan kegiatannya,” terangnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut, terutama dokumen perizinan dengan melibatkan tim terpadu untuk turun kelapangan sebelum adanya sikap tegas atau keputusan lanjutan.
Sementara itu, pihak manajemen Hotel The Edge Bali tidak memberikan tanggapan atau penjelasan substantif, bahkan kehadirannya saat rapat tidak disertai dokumen perizinan. “Kami tidak punya kewenangan, nanti tim legal yang akan menanggapi,” kata salah satu perwakilan hotel.
Pansus TRAP juga meminta agar pemanggilan selanjutnya, dihadiri oleh pihak yang berkompeten dan membawa dokumen perizinan secara lengkap. Hasil rapat juga akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan serta pendalaman dokumen.
Jika ada temuan pelanggaran, pansus TRAP akan merekomendasikan langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Ya kami ingin memastikan pembangunan di Bali berjalan sesuai aturan yang berlaku, seimbang antara investasi, keselamatan, lingkungan, ruang publik dan nilai budaya Bali,” tutup Dewa Nyoman Rai. (*)

