BADUNG, BALINEWS.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali menyampaikan kritik keras terhadap proses penyusunan Naskah Akademik Pengelolaan Reklamasi Pesisir yang digelar oleh Perkumpulan Ahli Rekayasa Pantai Indonesia (PARPI) pada, Senin (29/12/25).
Dalam forum diskusi yang diadakan di Legian, Kabupaten Badung itu, WALHI menilai proses tersebut belum mencerminkan pembahasan yang adil, terbuka, dan berpihak pada pengalaman nyata masyarakat pesisir.
Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata, menyampaikan bahwa Bali bukan wilayah baru dalam kebijakan reklamasi. Selama lebih dari dua dekade, berbagai proyek reklamasi telah berlangsung di Pulau Dewata, mulai dari Reklamasi Pulau Serangan, rencana Reklamasi Teluk Benoa, reklamasi Pelabuhan Benoa dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga tambang pasir laut dan proyek Bali Beach Conservation Project (BBCP). Menurutnya, pengalaman panjang tersebut seharusnya menjadi bahan utama dalam menyusun kebijakan pengelolaan reklamasi pesisir.
Namun, dalam forum diskusi yang digelar PARPI, pengalaman Bali justru dinilai tidak mendapat porsi yang memadai. Krisna menyebut kondisi ini beresiko melahirkan naskah akademik yang terlepas dari sejarah dan kenyataan di lapangan. Padahal, dampak ekologis dan sosial dari reklamasi di Bali telah dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir selama bertahun-tahun.
Selain itu, WALHI Bali juga menyoroti proses diskusi yang dianggap kurang transparan. Sejumlah dokumen penting baru dibagikan saat acara telah berlangsung, sehingga peserta tidak memiliki waktu cukup untuk membaca dan memahami materi. Situasi tersebut dinilai menghambat pertukaran gagasan yang setara.
“Ketika naskah akademik dibahas tanpa kesempatan yang setara untuk memahami materi, maka proses tersebut berpotensi menjadi formalitas, bukan ruang pertukaran pengetahuan yang bermakna” kritiknya.
WALHI Bali menilai forum diskusi lebih banyak didominasi pendekatan teknis dan rekayasa. Sementara itu, suara masyarakat pesisir, nelayan, desa adat, serta komunitas lokal yang terdampak langsung oleh reklamasi hampir tidak terdengar dalam pembahasan.
Dalam pandangan WALHI, reklamasi pesisir tidak bisa diposisikan sebagai aktivitas yang netral dan sekadar perlu diatur. Berdasarkan pengalaman, reklamasi kerap menjadi alat perampasan ruang laut dan pesisir, yang menghilangkan ruang hidup, ruang tangkap, serta ruang sosial dan budaya masyarakat.
Krisna menegaskan, upaya menyusun aturan pengelolaan reklamasi tanpa mengakui dan mengevaluasi kegagalan masa lalu justru beresiko mengulang kesalahan yang sama. Bedanya, praktik lama tersebut hanya dibungkus dengan bahasa akademik yang lebih rapi, namun tetap membawa dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat pesisir.
“Bali adalah contoh nyata rusaknya lingkungan pesisir akibat reklamasi,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa naskah akademik yang disusun tanpa melibatkan pengalaman korban dan pengetahuan masyarakat pesisir berpotensi kehilangan legitimasi sosial. Jika hanya bertumpu pada sudut pandang teknis, kebijakan reklamasi justru dikhawatirkan akan memperpanjang konflik di wilayah pesisir, alih-alih menyelesaikannya. (*)

