Wayan Sumirta Minta Perlindungan Hukum, Akses Rumah Ditutup Pagar Kawat Berduri

Rumah warga di Kelurahan Beng, Gianyar, ditutup kawat berduri.
Rumah warga di Kelurahan Beng, Gianyar, ditutup kawat berduri.

GIANYAR, BALINEWS.ID — Seorang warga Kelurahan Beng, Kabupaten Gianyar, I Wayan Sumirta, mengajukan permohonan bantuan dan perlindungan hukum kepada Anggota DPD RI Perwakilan Bali. Hal ini menyusul penutupan akses jalan menuju rumahnya dengan pagar kawat berduri oleh pihak yang diduga mengklaim kepemilikan lahan di depan rumahnya.

Dalam surat resmi yang dikirimkan pada 19 April 2025, Sumirta menjelaskan bahwa akses ke rumahnya yang terletak di Subak Buaji telah digunakan secara turun-temurun sejak tahun 1989. Akses tersebut awalnya merupakan jalan setapak di atas sawah milik kerabat, yang kemudian dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan pada 2013.

BACA JUGA :  Gempa 8,7 M Guncang Rusia, Berpotensi Tsunami Hingga Indonesia

Namun, setelah pengembang kawasan tersebut dinyatakan bangkrut, kepemilikan akses jalan menjadi tidak jelas. Warga tetap menggunakan jalan tersebut sebagai akses utama hingga awal 2024, ketika pagar pembatas mulai dibangun tanpa pemberitahuan resmi.

Puncaknya terjadi pada 7 Februari 2025, saat pagar kawat berduri lima lapis dipasang tepat di depan pintu rumahnya, serta tiga lapis di sisi barat. Sejak itu, keluarga Sumirta terpaksa membungkuk untuk keluar-masuk rumah, bahkan mengalami luka fisik dan tekanan mental akibat kondisi tersebut.

BACA JUGA :  Pedagang Terciduk Jual Beras di atas HET, Satgas Pangan Polda Bali Beri Teguran

“Saya memohon bantuan untuk perlindungan hukum dan pembukaan kembali akses jalan yang secara fisik sudah digunakan selama puluhan tahun,” tulis Sumirta dalam suratnya.

Permasalahan makin rumit setelah adanya kunjungan dari pejabat daerah yang menawarkan pembelian lahan dengan harga diskon 25%, serta temuan baru di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar bahwa tanah di depan rumahnya telah bersertifikat atas nama pihak lain.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gianyar menyarankan Sumirta melakukan pendekatan langsung kepada pemilik tanah, namun warga menilai hal itu tidak menyentuh akar masalah.

BACA JUGA :  Keberhasilan Terapi Janur Shakti dalam Pengobatan Tradisional Jnana Marga

Dalam suratnya, Sumirta juga menyoroti dugaan konflik kepentingan oleh oknum pejabat daerah dan meminta mediasi resmi agar hak-haknya sebagai warga negara dapat terlindungi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak atas akses hunian yang telah digunakan puluhan tahun tanpa ada proses legal yang jelas dalam penutupan jalan. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...