BADUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial HS (29) diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran ganja dan kokain.
Penangkapan dilakukan di sebuah guest house kawasan Jalan Langui Kauh, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemetaan pergerakan pelaku. Dari tangan HS, petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 483,5 gram serta kokain seberat 33,69 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus Dharmayana, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi, termasuk dengan Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan Bea Cukai.
“Pelaku kami amankan setelah sebelumnya dilakukan pemantauan intensif. Ini merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah pihak dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujarnya, Selasa (7/4).
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan paket kiriman mencurigakan yang berisi ganja dengan berat hampir setengah kilogram. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan menemukan tambahan barang bukti berupa kokain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HS mengaku mendapatkan kokain dari rekannya yang berasal dari Georgia, sementara ganja diduga dikirim dari luar negeri, yakni Swiss. Modus pengiriman dilakukan dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam koper dan dibungkus rapi menggunakan pakaian untuk menghindari deteksi petugas.
Polisi menduga kuat narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Bali. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan internasional yang terlibat. (*)