NASIONAL, BALINEWS.ID – Platform media sosial X akhirnya memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta kepada pemerintah. Denda tersebut dikenakan akibat keterlambatan platform tersebut dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengatakan pembayaran denda telah dilakukan pada Jumat (12/12/25), setelah pemerintah melayangkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Sabtu (13/12/25).
Kemkomdigi pun menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban tersebut. Menurut Alexander, langkah ini mencerminkan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Seluruh dana denda administratif itu telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alexander menegaskan, penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam melindungi masyarakat di ruang digital.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Dirjen Alexander.(*)

