Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, S.H.,M.H (Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan )
Pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia selalu lebih dari sekadar pergantian pucuk pimpinan sebuah institusi. Bagi Polri, pergantian Kapolri adalah momentum untuk membaca kembali hubungan antara negara, hukum, kepolisian, dan masyarakat. Pada 1 Oktober 2026, Presiden melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional, Kapolda Banten, dan memiliki sejumlah pengalaman panjang, terutama di bidang reserse.
Kapolri Suyudi mengantongi modal dari pendahulunya. Tingkat kepercayaan publik sesuai Litbang Kompas pada Juni 2026 mencatat 82,4%, meningkat dari sebelumnya di tahun 2025 sebesar 76,2%. Demikian pula peningkatan citra kelembagaan yang naik dari 64,4% menjadi 71,5%. Sedangkan survey yang diselenggarakan oleh IDM pada April 2026 menunjukkan angka 81,2 % puas terhadap layanan Polri dan 75% puas terhadap penegakan hukum. Angka-angka ini menunjukkan adanya harapan, namun disisi lain juga meninggalkan pekerjaan rumah.
Kapolri baru dihadapkan pada sejumlah permasalahan atau kontroversi yang pernah terjadi di Polri, seperti kekerasan pada momen demo masyarakat pada Agustus lalu, tagline no viral no justice, keterlibatan dalam pelanggaran atau tindak pidana, serta fenomena kriminalitas seperti judi online, penipuan digital, premanisme, narkoba, atau korupsi. Berangkat dari fenomena tersebut, dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Kapolri menyampaikan program kerjanya yang mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat: Menegakkan Asta Cita, Mewujudkan 2 Indonesia Emas 2045.” Kapolri menegaskan tiga hal utama yakni Integritas, Soliditas, dan Sinergitas.
Dalam pemaparannya, Kapolri memetakan tantangan terbesar yang dihadapi bangsa Indonesia, dari permasalahan di ruang siber, ekonomi ilegal, dan tantangan geopolitik. Kapolri menyampaikan adanya “kegelisahan” masyarakat di tubuh Polri yang harus segera dijawab, seperti respons lambat, akses yang tidak setara, pungutan liar, arogansi, kekerasan berlebihan, konflik kepentingan, ketertutupan, hingga lemahnya pengawasan. Oleh karena itum Kapolri menargetkan implementasi reformasi UU Polri (UU Nomor 5 Tahun 2026) untuk mengubah tidak hanya sekedar struktur dan regulasi namun budaya untuk menghasilkan perilaku dan hasil nyata.
Dari apa yang dipaparkan Kapolri tersebut, timbul sebuah harapan besar dari masyarakat terhadap transformasi Polri. Kapolri menyiapkan peta jalan dan agenda jangka pendek dan jangka panjang. Kapolri telah membagi program 100 hari ke dalam tiga tahap yakni 30 hari pertama untuk memotret kondisi aktual dan membangun baseline atau konsolidasi, hari ke-31 sampai ke-60 untuk menguji perbaikan dan eksekusi, dan hari ke-61 sampai ke-100 untuk menunjukkan hasil sekaligus melakukan koreksi sebagai bukti evaluasi atau perbaikan. Perubahan jangka panjang juga disampaikan secara bertahap per-tahun hingga 2029, dari pemulihan, perluasan, pengintegrasian, hingga penetapan standar kunci dan keberlanjutan.
Menyongsong harapan besar tersebut bukan tidak mungkin Kapolri akan menghadapi sejumlah hambatan dan tantangan. Oleh sebab itu, komitmen dan konsistensi terhadap pelaksanaan program kerja akan diuji, baik dari sisi konsep, implementasi, hingga evaluasi. Pergantian kepemimpinan ini akan diukur oleh publik. Penting untuk dilihat adalah pernyataan Kapolri mengenai transformasi Polri tidak berarti memulai kembali seluruh institusi dari awal setiap terjadi pergantian 3 kepemimpinan. Program yang baik akan dilanjutkan, sementara hal-hal yang belum optimal akan diperbaiki.
Kapolri juga secara eksplisit membuka ruang terhadap kritik masyarakat sebagai bahan koreksi institusi. Pernyataan tersebut penting karena reformasi kepolisian seharusnya tidak dipahami sebagai proyek pergantian slogan. Reformasi adalah proses membangun institusi yang semakin profesional, akuntabel, legitimate, dan mampu bekerja dalam kerangka negara hukum dan demokrasi.
Dari “Police for the People” menuju “Police with the People”
Selama ini kita mengenal gagasan bahwa polisi hadir untuk masyarakat. Kini konsep tersebut sedikit berubah menjadi konsep “Polisi Bersama Masyarakat” membawa makna yang sedikit berbeda. “Polisi untuk masyarakat” menekankan orientasi pelayanan, sedangkan “bersama masyarakat” tentu mencerminkan unsur partisipasi, kemitraan, dan kepercayaan. Perubahan bahasa tersebut sebenarnya dapat menjadi pintu masuk menuju konsep democratic policing yang pernah dibangun oleh Polri.
Dalam konsep democratic policing, polisi tidak ditempatkan sebagai kekuatan negara yang berdiri di atas masyarakat. Polisi adalah institusi publik yang memperoleh kewenangan dari hukum dan menjalankan kewenangan tersebut untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, polisi memiliki dua posisi sekaligus: penegak hukum dan institusi publik. Sebagai penegak hukum, polisi harus memiliki kewenangan dan kemampuan operasional yang kuat, tetapi sebagai institusi publik, penggunaan kewenangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan, diawasi, dan dijalankan dengan menghormati hak warga negara. Di sinilah konsep “Polisi Bersama Masyarakat” dapat dikembangkan lebih jauh menjadi paradigma bahwa polisi harus kuat dalam menghadapi kejahatan, tetapi juga kuat dalam mengendalikan penggunaan kekuasaannya sendiri.
Membedah Enam Agenda Kapolri
Dalam uji kelayakan, Kapolri menyampaikan enam agenda transformasi: penguatan kelembagaan; pembinaan SDM dan rekrutmen; pelayanan publik; penegakan hukum; pengawasan; serta akuntabilitas anggaran. Enam agenda tersebut sesungguhnya dapat dibaca sebagai satu kesatuan.
Pertama, penyederhanaan organisasi untuk kemudahan operasionalisasi. Kapolri menyampaikan gagasan agar struktur Mabes Polri lebih strategis dan ramping, Polda lebih profesional dan suportif, Polres menjadi satuan operasional yang kuat, dan Polsek menjadi satuan yang tangguh sekaligus dekat dengan masyarakat. Ia juga mengusulkan penyederhanaan lapisan persetujuan yang tidak memberikan nilai tambah. Ukuran keberhasilan organisasi kepolisian bukan banyaknya struktur, jabatan atau prosedural melainkan seberapa cepat dan tepat institusi memberikan respons kepada masyarakat.
Kedua, mengubah manajemen SDM menjadi sistem merit. Kapolri menyatakan bahwa siklus SDM—mulai perencanaan, rekrutmen, pendidikan, penempatan, karier, kompetensi, kesejahteraan hingga purna tugas—perlu dibenahi. Ia juga menekankan meritokrasi dan rekam integritas sebagai dasar penugasan serta menyatakan tidak boleh ada ruang bagi “titipan, transaksi, dan sponsorship”. Hal ini mungkin merupakan salah satu agenda reformasi yang paling fundamental. Tidak ada reformasi kelembagaan yang akan bertahan jika sistem manusianya tidak berubah. Polri membutuhkan sistem karier yang membuat anggota memahami satu hal: Prestasi menghasilkan kesempatan; integritas menjaga karier; pelanggaran membawa konsekuensi.
Ketiga, mengubah pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat. Kapolri menyampaikan bahwa pelayanan Polri harus bergeser dari sekadar memenuhi prosedur menjadi memenuhi kebutuhan warga yakni kemudahan akses, kecepatan, transparansi, dan inklusivitas. Ia juga menyampaikan perlunya digitalisasi dengan upaya menutup ruang pungutan liar. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan pelayanan seharusnya bukan berapa banyak inovasi digital yang dibuat, melainkan berapa banyak masalah masyarakat yang dapat diselesaikan secara cepat, transparan, dan adil. Terhadap fenomena no viral no justice, negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan algoritma media sosial. Keadilan tidak boleh bergantung pada seberapa besar perhatian publik terhadap sebuah perkara.
Keempat, mengubah ukuran keberhasilan penegakan hukum dari jumlah perkara menjadi kualitas penanganan perkara. Ia menekankan penanganan yang tepat, sah, berbasis bukti, memberikan kepastian, dan berkeadilan. Sistem kepolisian dapat menghasilkan banyak perkara, tetapi itu belum tentu menunjukkan kualitas penegakan hukum. Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan polisi tidak lagi sekadar berapa banyak orang ditangkap, tetapi seberapa berkualitas proses hukum yang dilakukan.
Kelima, pengawasan harus bergerak dari reaktif menjadi preventif. Kapolri mengusulkan pengawasan berbasis risiko, dengan pengaduan yang memiliki jejak penanggung jawab. Ia juga menekankan bahwa hasil pengawasan harus berujung pada koreksi, konsekuensi, pemulihan, dan pencegahan agar masalah tidak berulang. Pengawasan harus berbasis akuntabilitas preventif. Prinsipnya sederhana: Pengawasan yang baik bukan hanya menemukan siapa yang salah, tetapi mencegah kesalahan yang sama terjadi lagi.
Keenam, anggaran harus diukur melalui hasil (outcome). Kapolri menyampaikan bahwa keberhasilan anggaran tidak cukup diukur dari penyerapan, tetapi dari hasil yang dirasakan masyarakat. Tolok ukur ini sejalan dengan gagasan outcomebased policing atau anggaran berbasis hasil kinerja. Dengan demikian, reformasi anggaran menjadi bagian dari reformasi pelayanan.

