11 Ayam Aduan Raib di Getakan Klungkung, Maling Rusak CCTV dan Jendela

Aksi pencurian ayam aduan di Desa Getakan resahkan warga.
Aksi pencurian ayam aduan di Desa Getakan resahkan warga.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Aksi pencurian hewan ternak kembali meresahkan warga Kabupaten Klungkung. Sebanyak 11 ekor ayam aduan milik seorang warga Desa Getakan, Kecamatan Klungkung, raib digondol maling pada Rabu (30/7). Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Pelaku diduga masuk dengan merusak jendela kamar tempat ayam-ayam berharga tersebut disimpan. Tak hanya itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku juga merusak kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dinding.

“Kasus ini masih dalam pendalaman Satreskrim Polres Klungkung,” terang Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono.

BACA JUGA :  Terkepung Abrasi dan Pembangunan Liar, Warga Nusa Penida Resah

Menanggapi kejadian ini, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, bahkan jika rumah atau properti kosong telah dilengkapi dengan CCTV. Selain itu, warga juga diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam mengunggah aktivitas atau kondisi tempat tinggal secara berlebihan di media sosial. Hal ini bertujuan untuk mencegah calon pelaku kejahatan mempelajari situasi dan merencanakan aksinya.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...