Video Lansia Senam di Pura Teratai Bang Viral, Ini Penjelasan Prajuru

TABANAN, BALINEWS.ID – Pengelola Pura Teratai Bang mengambil langkah tegas dengan memperketat aturan aktivitas di area pura menyusul viralnya video sejumlah lansia yang melakukan senam usai sembahyang.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Madya Mandala pura, yang selama ini memang difungsikan sebagai tempat mesandekan atau beristirahat bagi pemedek sebelum maupun sesudah melaksanakan persembahyangan.

Kepala Wilayah Banjar Bukit Catu, I Wayan Sarma, saat dikonfirmasi Minggu (12/4/2026), membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa aktivitas senam dilakukan para lansia secara spontan setelah selesai sembahyang di Utama Mandala.

BACA JUGA :  Waspada! Modus Penipuan File ZIP Catut Nama Direktorat Jenderal Pajak

“Di Madya Mandala memang diperbolehkan untuk beristirahat. Namun, untuk kegiatan lain tentu ada batasannya, apalagi jika dilakukan secara berkelompok,” ujarnya.

Menurutnya, faktor cuaca dingin di kawasan Candikuning diduga menjadi alasan para lansia melakukan gerakan senam ringan untuk menghangatkan tubuh. Aktivitas itu pun tidak berlangsung di area utama pura, sehingga tidak mengganggu kesakralan tempat ibadah.

Meski demikian, pihak pengelola bersama prajuru desa adat sepakat melakukan penataan ulang aturan guna menghindari polemik serupa di kemudian hari. Setiap aktivitas di luar persembahyangan kini diwajibkan mendapat izin dari petugas yang berjaga.

BACA JUGA :  Polres Tabanan Usulkan Perda Terkait CCTV

Selain itu, pihak pura juga telah menyiapkan area khusus di bagian Nistaning Mandala untuk kegiatan non-persembahyangan. Lokasi tersebut dinilai lebih representatif karena memiliki ruang yang luas serta fasilitas yang memadai.

“Kami sudah siapkan tempat khusus di Nistaning Mandala yang bisa menampung banyak orang. Ke depan pengawasan akan kami tingkatkan,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak membesar-besarkan peristiwa tersebut, mengingat para lansia datang dengan niat tulus untuk beribadah.

Dengan langkah penataan ini, diharapkan kesucian kawasan pura tetap terjaga tanpa mengurangi kenyamanan umat dalam melaksanakan persembahyangan. (*)

BACA JUGA :  Pungutan Wisatawan Asing Rp 318 Miliar Juga Disalurkan Untuk Sampah dan PKB

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya