11 Kurir Narkoba Gianyar Terciduk, Terungkap dari KTP Palsu

11 pelaku penyalahguna narkoba ditangkap Sat Resnarkoba Polres Gianyar
11 pelaku penyalahguna narkoba ditangkap Sat Resnarkoba Polres Gianyar

GIANYAR, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mengamankan 11 tersangka dalam Operasi Antik Agung 2025 yang dilaksanakan selama 16 hari. Mulai 22 Januari – 6 Februari 2025. Para tersangka tersebut diduga terlibat sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gianyar.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, KBO Narkoba Polres Gianyar, Ipda Anak Agung Gede Oka Bandung, serta Ps Panit Sidik, Aiptu Ida Bagus Dibya Konta, menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap rata-rata berperan sebagai kurir sabu-sabu.

BACA JUGA :  Turis Inggris Dijambret di Sanur, Pelaku Ngaku Butuh Biaya Sekolah Anak

Mereka yang berhasil ditangkap polisi, yakni Dwi Purwanto (27), Agus Gede Darmawan (33), Bagus Ananda Saputra (23), Ridho Almahdi Munthe (23), Prawiro Raharjo (23), Muhamad Elial Fani (25), Wawan Handoyo alias Devi (46), I Komang Tabah (22), I Wayan Gede Widiana (48, Holik (24), dan Kuswanto (29).

“Total terdapat 9 kasus dengan 11 tersangka, di mana 3 tersangka berasal dari Bali dan 8 tersangka dari luar Bali. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 38 paket dengan berat bersih 10,42 gram,” ujar AKBP Umar di Lobby Mapolres Gianyar pada Jumat, 7 Februari 2025.

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia menambahkan bahwa dari 11 tersangka yang diamankan, terdapat satu tersangka yang awalnya menunjukkan identitas KTP perempuan. Namun, setelah dilakukan verifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Diketahui bahwa KTP tersebut palsu dan tersangka tersebut sebenarnya berjenis kelamin laki-laki.

BACA JUGA :  Pasca Demo Ricuh di Denpasar, 135 Orang Dibebaskan, Tiga Masih Ditahan karena ini

Para tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Operasi ini merupakan upaya Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika. (gin)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi lima pengusaha nasional di Padepokan Garudayaksa, Hambalang, Bogor, pada Selasa...
BALINEWS.ID – Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali, part of the Marriott International portfolio, has introduced its...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Tahun Baru Imlek 2026 atau Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang jatuh pada Selasa (17/2/26)...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...