13 Anak Binaan LPKA Karangasem Terima Remisi Spesial Hari Anak Nasional

Share:

Perwakilan anak binaan saat mendapatkan remisi Hari Anak Nasional.
Perwakilan anak binaan saat mendapatkan remisi Hari Anak Nasional.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional ke-41 yang mengusung tema “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”, sebanyak 13 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), Rabu (23/7/2025). Dari total 36 narapidana anak yang berada di lembaga tersebut, hanya mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan yang memperoleh hak remisi ini.

Pemberian remisi ini dilaksanakan dalam sebuah acara resmi di Aula LPKA Karangasem yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah. Ia hadir bersama Kepala LPKA Kelas II Karangasem, Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, perwakilan Forkopimda Kabupaten Karangasem, serta perwakilan dari Gereja Bethel Indonesia (GBI).

BACA JUGA :  Pemuda di Tianyar Tengah Akhiri Hidup di Tegalan, Banjir Ucapan Duka

Decky Nurmansyah menekankan pentingnya memberi harapan dan ruang perbaikan bagi anak-anak yang pernah melakukan kesalahan.
“Setiap anak memiliki masa depan. Kesalahan hari ini bukan berarti kegagalan selamanya. Dengan kasih sayang, pendampingan yang tepat, dan peluang kedua, mereka bisa tumbuh menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala LPKA Kelas II Karangasem, Ince Muhamad Rizal, menambahkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan positif yang ditunjukkan oleh anak binaan. Remisi juga merupakan hak yang dijamin oleh hukum, selama syarat-syaratnya terpenuhi.
“Remisi Hari Anak Nasional bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga bagian dari sistem kepastian hukum di Indonesia. Ini mencerminkan keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani anak-anak selama berada di lembaga ini,” jelasnya.

BACA JUGA :  19 Pengendara 'Nakal' Ditindak di Hari Pertama Ops Patuh Agung 2025

Dengan adanya pengurangan masa pidana ini, diharapkan para anak binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab dan berdaya guna.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan komitmennya untuk terus melindungi hak-hak anak binaan, serta memberikan pembinaan secara menyeluruh guna menciptakan generasi muda yang tangguh dan bermartabat.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Polemik internal kembali mencuat di tubuh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Kali ini, Guru...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi balap liar yang meresahkan warga kembali digerebek aparat gabungan di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Seorang pria berinisial IYM (32) dibekuk usai dilaporkan atas kasus pencurian motor (curanmor). Penangkapan pria...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menggelar kuliah umum bertajuk “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS