13 Anak Binaan LPKA Karangasem Terima Remisi Spesial Hari Anak Nasional

Perwakilan anak binaan saat mendapatkan remisi Hari Anak Nasional.
Perwakilan anak binaan saat mendapatkan remisi Hari Anak Nasional.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional ke-41 yang mengusung tema “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”, sebanyak 13 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), Rabu (23/7/2025). Dari total 36 narapidana anak yang berada di lembaga tersebut, hanya mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan yang memperoleh hak remisi ini.

Pemberian remisi ini dilaksanakan dalam sebuah acara resmi di Aula LPKA Karangasem yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah. Ia hadir bersama Kepala LPKA Kelas II Karangasem, Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, perwakilan Forkopimda Kabupaten Karangasem, serta perwakilan dari Gereja Bethel Indonesia (GBI).

BACA JUGA :  Gubernur Koster Temui Menteri KP, Pastikan Percepatan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Senilai Rp 1,2 Triliun di Bali Barat

Decky Nurmansyah menekankan pentingnya memberi harapan dan ruang perbaikan bagi anak-anak yang pernah melakukan kesalahan.
“Setiap anak memiliki masa depan. Kesalahan hari ini bukan berarti kegagalan selamanya. Dengan kasih sayang, pendampingan yang tepat, dan peluang kedua, mereka bisa tumbuh menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala LPKA Kelas II Karangasem, Ince Muhamad Rizal, menambahkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan positif yang ditunjukkan oleh anak binaan. Remisi juga merupakan hak yang dijamin oleh hukum, selama syarat-syaratnya terpenuhi.
“Remisi Hari Anak Nasional bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga bagian dari sistem kepastian hukum di Indonesia. Ini mencerminkan keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani anak-anak selama berada di lembaga ini,” jelasnya.

BACA JUGA :  Perempuan Muda Meresahkan di Amed Karangasem, Cekcok Mulut Sampai Main Pukul

Dengan adanya pengurangan masa pidana ini, diharapkan para anak binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab dan berdaya guna.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan komitmennya untuk terus melindungi hak-hak anak binaan, serta memberikan pembinaan secara menyeluruh guna menciptakan generasi muda yang tangguh dan bermartabat.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...