DENPASAR, BALINEWS.ID – Polda Bali menetapkan 14 orang tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung anarki di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada 30 Agustus 2025 lalu. Hal tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (16/9).
Kapolda menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 24 saksi, mengamankan barang bukti, dan menelaah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari 14 tersangka, 10 di antaranya adalah orang dewasa dan telah ditahan di Rutan Polda Bali, sementara 4 lainnya merupakan anak-anak yang dikembalikan kepada orang tua mereka. Bagi anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses diversi.
“Keempat belas tersangka terbukti melakukan perusakan fasilitas Polda Bali, kendaraan dinas Polri, hingga menjarah perlengkapan PHH dan amunisi gas air mata. Mereka juga membawa bahan berbahaya seperti pertalite dan bom molotov yang direncanakan digunakan saat aksi berlangsung,” ungkap Irjen Pol Daniel.
Selain merusak fasilitas, para pelaku juga menyerang petugas yang sedang berjaga. Akibatnya, 13 personel Polda Bali mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara dan RS Prof Ngoerah Sanglah.
Kapolda menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal terkait UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membahayakan keamanan umum.
“Kita semua sangat menyesalkan kejadian ini. Saya mengimbau seluruh lapisan masyarakat Bali untuk bersama-sama menjaga keamanan, jangan mudah terprovokasi, dan awasi anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam hal-hal negatif yang berujung pada persoalan hukum,” tegas Kapolda Bali. (*)

 
								 
								 
								 
								 
								 
								 
								 
								
