2 WN Rusia Sulap Villa Jadi Pabrik Narkoba, BNN Sita 7,3 Kg Mephedrone

Barang bukti di lokasi laboratorium narkoba di sebuah villa di Gianyar, Bali.
Barang bukti di lokasi laboratorium narkoba di sebuah villa di Gianyar, Bali.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan Imigrasi membongkar laboratorium narkoba rahasia (clandestine laboratory) di sebuah villa di wilayah Gianyar, Bali. Pabrik narkoba tersebut diketahui memproduksi narkotika jenis mephedrone dan diduga dikendalikan oleh seorang buronan yang berada di luar negeri.

Laboratorium tersebut ditemukan di sebuah Villa kawasan Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, dalam operasi yang digelar pada Kamis (5/3/2026) hingga Jumat (6/3/2026).

Dua warga negara Rusia berinisial ST (34) dan NT (29) ditangkap karena terlibat dalam produksi narkotika di lokasi tersebut. ST diketahui merupakan mantan tentara Rusia yang memiliki latar belakang intelijen, sementara NT merupakan lulusan Fakultas Biologi.

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Aryanto Seto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari temuan paket mencurigakan berisi bahan kimia yang dikirim dari Tiongkok menuju Bali pada Januari 2026. Paket tersebut dikirim menggunakan identitas palsu sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

“Pengiriman dilakukan menggunakan data palsu, sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Suyudi saat memberikan keterangan di lokasi kejadian, Sabtu (7/3/2026).

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan akhirnya mengamankan NT di sebuah villa di wilayah Sukawati, Gianyar pada Kamis (5/3) sekitar pukul 23.45 WITA. Dari lokasi tersebut petugas menemukan kunci kendaraan dan kunci villa lain yang kemudian mengarah pada lokasi produksi narkoba.

BACA JUGA :  Puting Beliung Terjang Sanur Kauh Dini Hari, Belasan Rumah Warga Rusak

Petugas kemudian menggeledah sebuah mobil yang digunakan tersangka dan menemukan sejumlah bahan kimia serta peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi mephedrone. Sementara tersangka ST diamankan di villa berbeda sebelum tim melakukan penggerebekan di lokasi utama laboratorium pada Jumat (6/3) sekitar pukul 01.00 WITA.

Saat penggeledahan di villa tersebut, aparat menemukan berbagai bahan kimia, peralatan laboratorium, serta kristal putih yang diduga merupakan mephedrone. Di antaranya jerigen berisi cairan kimia, botol methylamine, hydrobromic acid, dichloromethane, citric acid, alat penyaring, timbangan digital, hingga peralatan laboratorium seperti erlenmeyer, masker respirator, dan fruit dryer.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Laboratorium Narkotika BNN, zat yang diproduksi di lokasi tersebut dipastikan merupakan mephedrone yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Plt Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan kedua tersangka telah berada di Bali sejak Januari 2026 dan diduga telah mempersiapkan operasional produksi selama beberapa bulan terakhir. Bahan kimia dipesan secara daring dari berbagai tempat sebelum akhirnya dibawa ke lokasi laboratorium untuk diproses.

“Produksi dilakukan pada malam hari, mulai pukul 00.00 WITA hingga pukul 04.00 WITA,” jelas Roy.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita total 7,3 kilogram mephedrone yang belum sempat diedarkan. Dengan harga pasar sekitar Rp6 juta per gram, nilai total narkotika yang diproduksi diperkirakan mencapai puluhan miliar.

BACA JUGA :  1 Dari 9 Pelaku Penculikan WN Ukraina Disergap Saat Hendak Kabur ke Dubai

Roy menyebut pengungkapan ini merupakan salah satu kasus produksi mephedrone terbesar yang pernah ditemukan di Indonesia. “Untuk BNN sendiri ini pertama kali menemukan produksi mephedrone dengan jumlah sebesar ini,” katanya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, BNN juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka ternyata tidak saling mengenal sebelumnya. Mereka dipertemukan dan dikendalikan oleh seorang wanita berinisial KS yang kini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“ST dan N bukan suami istri, bukan juga teman. Mereka tidak saling mengenal, tetapi bisa bekerja sama karena dikendalikan oleh seseorang berinisial KS,” ujar Roy.

KS diduga berada di Dubai, Uni Emirat Arab, dan berperan mengatur pengiriman bahan kimia serta menyediakan tempat tinggal bagi kedua tersangka. Ia juga disebut memberikan upah sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta kepada masing-masing pelaku untuk menjalankan produksi narkoba tersebut.

Selain itu, villa yang ditempati oleh kedua tersangka juga disewa oleh KS. Di bawah kendali wanita tersebut, ST dan NT memproduksi mephedrone menggunakan prekursor yang telah disiapkan.

Rencananya, narkotika tersebut akan dipasarkan kepada warga asing yang tergabung dalam komunitas Rusia. Penjualannya dilakukan melalui anonymous marketplace di darkweb dengan sistem transaksi menggunakan mata uang kripto seperti bitcoin.

BACA JUGA :  PKM Unmas Denpasar Dorong UMKM Do Do Handycraft Tegalalang Go Digital

Wakapolda Bali Brigjen Pol Made Astawa mengatakan pengungkapan kasus ini tergolong kompleks karena jaringan pelaku memanfaatkan teknologi digital untuk memasarkan narkotika secara tersembunyi.

“Transaksi dilakukan melalui anonymous marketplace di darkweb dan menggunakan cryptocurrency. Untuk bisa masuk ke jaringan itu, penyidik harus menyamar sebagai member,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Imigrasi juga menemukan fakta bahwa tersangka perempuan NT memiliki tiga paspor berbeda yang diterbitkan oleh Rusia dengan foto yang sama namun menggunakan nama berbeda. Temuan tersebut kini masih didalami lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.

Direktur Interdiksi Narkotika Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat menambahkan bahwa kasus ini pertama kali terdeteksi dari pemeriksaan barang kiriman bahan kimia di Kantor Pelayanan Bea Cukai Cengkareng.

“Hasil uji laboratorium Bea Cukai menunjukkan bahwa bahan tersebut merupakan prekursor untuk pembuatan mephedrone,” ujarnya.

Setelah temuan itu, Bea Cukai bersama BNN dan instansi terkait melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil membongkar laboratorium narkoba di Gianyar tersebut.

Aparat kini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam kasus tersebut. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya