JAKARTA, BALINEWS — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguraikan temuan mengejutkan terkait penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, tercatat sebanyak 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia masih terdaftar dan menerima dana bantuan program KIP Kuliah dari pemerintah.
Total anggaran KIP Kuliah yang disalurkan kepada ratusan penerima yang telah wafat tersebut mencapai Rp2,70 miliar. Temuan salah sasaran ini terungkap saat BPK melakukan pemeriksaan terhadap anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
"Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi," bunyi laporan tertulis dalam dokumen IHPS I Tahun 2026 BPK, Kamis (15/10).
Rekomendasi BPK: Pembenahan Data dan Pengembalian Kas Negara
Menanggapi temuan ini, BPK meminta pimpinan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dan bertanggung jawab. BPK merekomendasikan dua langkah utama yang harus ditempuh:
Pembaruan dan Sinkronisasi Data: Meningkatkan koordinasi antarinstansi untuk membenahi serta memperbarui pendataan para penerima bantuan KIP Kuliah secara berkala.
Pemulihan Keuangan Negara: Meminta agar terjadi pemulihan atas kelebihan pembayaran dana KIP Kuliah tersebut dengan menyetorkannya kembali ke kas negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat dan Sasaran Program KIP Kuliah
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang dirancang untuk mendukung mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi.
Bantuan ini memprioritaskan siswa lulusan SMA/SMK penerima Program Indonesia Pintar (PIP) atau yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok desil 1–4. Melalui program ini, para penerima memperoleh fasilitas pembebasan biaya pendidikan (SPP/UKT) yang langsung ditransfer ke rekening perguruan tinggi tempat mereka menuntut ilmu.
Temuan BPK ini menjadi sorotan penting agar tata kelola dan mekanisme verifikasi data penerima bantuan sosial di sektor pendidikan tinggi dapat diperketat ke depannya.

