Slot Header 970×90

Polda Bali Amankan 21 Pelaku dan Ratusan Liter Barang Bukti

Tindak Penimbun BBM Bersubsidi di Tengah Antrean SPBU

Oleh Indra · null

17 Oktober 2026 pukul 19.28 WITA · 3 menit baca

Polda Bali menangkap pelaku dan menyita barang bukti pertalite.
Polda Bali menangkap pelaku dan menyita barang bukti pertalite. — Foto: Humas Polda Bali

DENPASAR, BALINEWS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bergerak cepat menindak tegas dugaan penyalahgunaan, penimbunan, hingga penjualan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan harga di atas ketentuan resmi.

Langkah penegakan hukum ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., pada Sabtu (17/10/2026). Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, S.I.K., M.H., Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., Kabagbinops AKBP Hadi Saputro, Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP William Sitorus, serta jajaran Kasat Reskrim se-Polda Bali.

Sejak munculnya fenomena antrean panjang di berbagai SPBU se-Bali pada pertengahan Oktober 2026, jajaran Kepolisian Daerah Bali berhasil menindak 21 orang pelaku dari 18 perkara, dengan total barang bukti yang disita mencapai kurang lebih 753 liter BBM bersubsidi.

Ungkap Penyalahgunaan 300 Liter Solar Subsidi di Tabanan

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap melibatkan seorang tersangka pria berinisial IS asal Kabupaten Tabanan. Tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 300 liter di wilayah Gerokgak, Tabanan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan barcode resmi kendaraan untuk membeli solar bersubsidi di SPBU, lalu memindahkannya ke dalam jerigen untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Dari tangan tersangka IS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 unit kendaraan pikap Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik (DK 1216 GD) beserta STNK.

  • Sekitar 300 liter BBM jenis solar bersubsidi.

  • 15 unit jerigen kapasitas 35 liter dan 3 unit jerigen kapasitas 30 liter.

  • 1 barcode kendaraan pembelian solar atas nama Nopol DK 8187 GC.

  • 1 lembar surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp500 miliar.

Penanganan Proporsional Sesuai Skala Pelanggaran

Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Prabowo, menegaskan bahwa penindakan hukum dilakukan secara proporsional berdasar pada peran pelaku, jumlah barang bukti, serta besarnya keuntungan yang diambil.

"BBM subsidi adalah hak masyarakat untuk menjaga keterjangkauan energi dan stabilitas ekonomi. Di tengah situasi masyarakat yang sedang mengantre, kami tidak mentolerir pihak-pihak yang memanfaatkan kesulitan warga demi keuntungan pribadi," tegas Kombes Pol Wisnu Prabowo.

Untuk penanganan perkara, Polda Bali membedakan skema penindakan:

  1. Pelanggaran Skala Kecil (Perorangan/Pertama Kali): Dilakukan pengamanan barang bukti, pendataan identitas, surat pernyataan tidak mengulangi, pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas, dan Pemda, serta sanksi administratif. Para pelaku juga menyatakan kesediaan mengikuti aksi sosial dengan pendampingan petugas. Namun jika mengulangi, proses hukum tegas akan langsung diberlakukan.

  2. Pelanggaran Skala Besar / Jaringan / Pemodal: Penimbunan jumlah besar, manipulasi barcode/rekomendasi, hingga keterlibatan jaringan atau oknum akan diproses hukum secara ketat hingga persidangan di pengadilan.

Apresiasi Kesadaran Warga & Ajak Pengawasan Bersama

Di akhir keterangannya, Kombes Pol Wisnu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang tetap tertib mengantre di SPBU, serta mengapresiasi aksi kepedulian warga dan pemilik usaha yang turut membagikan air minum gratis kepada para pengantre.

Polda Bali berkomitmen terus mengawal alur distribusi BBM bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina hingga pasokan kembali normal.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi BBM. Jika menemukan indikasi penimbunan, penyalahgunaan barcode, atau penjualan harga tidak wajar, segera laporkan ke kepolisian terdekat agar langsung kami tindak lanjuti," pungkasnya.

Indra

Indra

Wartawan Madya

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.