DENPASAR, BALINEWS – Polda Bali bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali memusnahkan 3.731 lembar uang Rupiah palsu dengan total nilai nominal Rp341.575.000 di Gedung Presisi Polda Bali, Selasa (27/10/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah dan memberantas peredaran uang palsu sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo, yang mewakili Kapolda Bali, hadir bersama Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Achris Sarwani serta perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) Bali, Kejaksaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Cukai, Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Asosiasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Bali. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai instansi.
Dari total uang palsu yang dimusnahkan, sebanyak 3.121 lembar merupakan pecahan Rp100.000. Jumlah tersebut menjadi pecahan yang paling banyak ditemukan dalam pemusnahan kali ini.
Dalam sambutannya, Wisnu Prabowo mengapresiasi sinergi Polda Bali dan Bank Indonesia dalam mencegah serta memberantas peredaran uang palsu di Bali. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Masyarakat diminta memperhatikan ciri keaslian uang Rupiah sebelum menggunakannya dalam transaksi. Jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110.
Sementara itu, Achris Sarwani menyampaikan bahwa pemusnahan uang Rupiah palsu tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Menurutnya, kerja sama lintas instansi diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan terhadap pemalsuan uang. Pemusnahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan Rupiah palsu serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional.
Kegiatan ditutup dengan pemusnahan uang palsu menggunakan mesin pemotong. Polda Bali dan Bank Indonesia menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, dan menindak pelaku pemalsuan uang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau tetap waspada saat bertransaksi secara tunai dan segera melaporkan temuan uang yang dicurigai palsu kepada pihak berwenang.

