JAKARTA, BALINEWS – Proyek building management Kantor Pusat PT PLN (Persero) dengan nilai pagu Rp68 miliar menjadi sorotan setelah muncul dugaan penunjukan langsung terhadap PT Sinergi Properti Pratama (SPP), anak perusahaan Dana Pensiun PLN. Proyek tersebut juga dipersoalkan karena diduga dikerjakan melalui perusahaan subkontraktor yang disebut memiliki afiliasi dengan pejabat PLN.
Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Kornas Re-LUN), Teuku Yudhistira, meminta manajemen PLN menelusuri proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut. Ia menilai transparansi perlu dibuka, terutama terkait dasar penunjukan langsung dan mekanisme penetapan perusahaan subkontraktor.
Menurut Yudhistira, terdapat dugaan bahwa penunjukan PT SPP sebagai pelaksana proyek dilanjutkan dengan pelimpahan pekerjaan kepada perusahaan lain, salah satunya PT Uty Yamoto Tanergy.
Ia juga menyinggung dugaan keterkaitan proses tersebut dengan Wakil Direktur Utama PLN, Yusuf Didi Setiarto. Namun, dugaan keterlibatan pejabat dan afiliasi perusahaan tersebut masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Jika benar terdapat keterlibatan Wadirut PLN dalam persoalan ini, jelas ini merupakan ujian bagi Dirut PLN yang baru, Suroso Isnandar, untuk bergerak cepat melakukan penertiban di dalam korporasi yang kini dipimpinnya,” kata Yudhistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Yudhistira menduga skema subkontrak tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola apabila proses pemilihan perusahaan pelaksana tidak dilakukan secara transparan. Ia menilai status PT SPP sebagai perusahaan yang terafiliasi dengan PLN tidak seharusnya menghilangkan kebutuhan akan akuntabilitas dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Dalam proyek ini, ada upaya mensubkontrakkan pekerjaan dengan berlindung di balik nama afiliasi, sehingga seolah-olah penunjukan langsung ke PT SPP sah secara hukum karena afiliasi PLN, padahal dalam pelaksanaan pekerjaan, proyek tersebut disubkonkan ke perusahaan lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan subkontraktor yang diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat PLN perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan. Yudhistira juga menyoroti dugaan adanya aliran imbalan kepada pejabat, meski informasi tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.
Menurut dia, praktik pengadaan dan penetapan subkontraktor pada proyek konstruksi perlu dilakukan secara terbuka agar dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik proyek maupun publik.
Selain proyek building management Kantor Pusat PLN, Yudhistira menyoroti proyek pemeliharaan Kantor PT PLN (Persero) ULP Saketa di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar.
Proyek tersebut disebut diberikan kepada PT SPP dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender. Yudhistira menyampaikan dugaan bahwa pekerjaan di lapangan dilakukan melalui PT Uty Yamoto Tanergy, yang dikaitkan dengan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Maluku Utara, Muksin Thalib.
Ia juga mengungkapkan informasi bahwa proyek tersebut diduga belum rampung sesuai masa kontrak. Meski demikian, status penyelesaian pekerjaan, penyebab keterlambatan, serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen kontrak dan keterangan resmi pihak terkait.
Atas sejumlah dugaan tersebut, Yudhistira mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kortas Tipikor untuk menelusuri proyek-proyek yang dipersoalkan. Ia menyatakan pihaknya berencana melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kasus ini harus menjadi perhatian KPK, Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor sehingga semua permainan yang melibatkan oknum petinggi PLN segera diusut,” katanya.

