DENPASAR, BALINEWS - Jalanan di Bali kini menghadapi persoalan yang semakin kompleks. Pertumbuhan kendaraan pribadi terus menekan ruang jalan, sementara kebutuhan mobilitas masyarakat belum sepenuhnya diimbangi dengan ketersediaan transportasi publik yang memadai.
Kondisi tersebut tak hanya berdampak pada kemacetan. Ketergantungan terhadap kendaraan pribadi juga dinilai turut meningkatkan tekanan terhadap kualitas udara serta memperbesar kebutuhan ruang jalan di Pulau Dewata.
Communication Officer Bali Transport Decarbonization WRI Indonesia, Made Swabawa atau Bawa, mengatakan persoalan mobilitas di Bali semakin terlihat seiring pertumbuhan jumlah kendaraan yang terus terjadi.
“Pertumbuhan kebutuhan mobilitas dan ketergantungan terhadap kendaraan pribadi menyebabkan berbagai masalah mobilitas, terutama kemacetan. WRI Indonesia mencatat jumlah kendaraan di Bali pada 2024 mencapai 5.227.554 unit, dengan pertumbuhan sekitar 5 persen per tahun,” paparnya, belum lama ini di Denpasar.
Menurutnya, persoalan tersebut juga beriringan dengan kekhawatiran terhadap kualitas udara di kawasan perkotaan.
Persepsi masyarakat menunjukkan adanya penurunan kualitas udara secara berkala dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Di sisi lain, sektor transportasi diperkirakan menyumbang sekitar 40 persen dari total emisi di Bali.
Karena itu, penguatan transportasi publik dinilai menjadi salah satu kunci untuk mendukung target Bali menuju bebas emisi pada 2045.
Saat ini, sejumlah layanan transportasi umum telah tersedia, di antaranya Trans Metro Dewata, Trans Sarbagita, dan Shuttle Intaran.
Namun, jangkauan angkutan umum perkotaan di kawasan Sarbagita disebut baru mencakup sekitar 10 persen wilayah.
Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperluas jangkauan sekaligus meningkatkan kualitas layanan transportasi publik agar mampu menjadi pilihan utama masyarakat dalam melakukan mobilitas.
Bawa menegaskan, mengatasi kemacetan tidak cukup hanya dengan membangun jalan baru atau memperlebar jalan yang sudah ada.
Menurutnya, pemerintah juga perlu memberikan keberpihakan anggaran yang lebih kuat terhadap transportasi umum.
“Solusi macet bukan hanya membuat jalan baru, tetapi juga keberpihakan anggaran untuk transportasi umum,” sebutnya.
Namun, keberlanjutan transportasi publik di Bali menurut Dirinya masih menghadapi persoalan pembiayaan. Belum adanya kebijakan khusus berupa mandatory spending untuk transportasi umum membuat kepastian anggaran operasional masih bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah.
Persoalan tersebut salah satunya terlihat dalam pembiayaan Trans Metro Dewata (TMD).
Ketergantungan terhadap APBN, transisi pembiayaan yang belum matang, keterbatasan APBD, hingga skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang belum mengikat dinilai berpotensi memengaruhi keberlanjutan layanan.
Terlebih, Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Bali mengalami penurunan sekitar Rp1,9 triliun atau sekitar 26 persen dari total APBD.
"Kondisi ini turut berdampak terhadap penyesuaian prioritas anggaran daerah," ujarnya.
Guna mempertahankan, cakupan rute yang ada, menurut Ia kebutuhan pembiayaan TMD 2027 diperkirakan mencapai sekitar Rp59 miliar.
Sementara kontribusi APBD Provinsi Bali terhadap pembiayaan tersebut disebut masih berada di kisaran 0,27 persen dari APBD.
Meski demikian, WRI Indonesia turut mendorong agar operasional TMD tetap berlanjut.
"Untuk 2027, pembiayaan layanan TMD disebut masih dalam kondisi aman," ucapnya.
Bawa menilai kepastian pembiayaan transportasi publik perlu diperkuat melalui regulasi yang mengikat. Dengan begitu, pemerintah, operator, maupun masyarakat memiliki kepastian terhadap keberlangsungan layanan dalam jangka panjang.
Di tengah persoalan tersebut, perubahan perilaku masyarakat untuk mulai meninggalkan ketergantungan terhadap kendaraan pribadi juga tidak bisa dilakukan secara instan.
Menurut Bawa, peralihan menuju transportasi publik membutuhkan waktu sekaligus dukungan layanan yang benar-benar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Transportasi publik memiliki karakteristik yang berbeda dengan transportasi umum,” cetusnya.
Dirinya menyampaikan, peralihan tersebut bukan berarti melarang masyarakat memiliki kendaraan pribadi. Namun, lebih diarahkan untuk mengurangi intensitas penggunaan kendaraan pribadi dalam aktivitas sehari-hari.
Dengan demikian, penguatan transportasi publik di Bali tidak hanya menjadi persoalan menyediakan armada dan rute, tetapi juga bagaimana menciptakan layanan yang nyaman, terjangkau, mudah dijangkau, serta memiliki kepastian pembiayaan.
Sembari Ia menambahkan, Langkah tersebut dinilai penting jika Bali ingin mengurangi kemacetan, menekan emisi sektor transportasi, sekaligus mengejar target Bali menuju bebas emisi pada 2045.

