Slot Header 970×90

Sidang Eks Jam-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah

Hotel di Jalan Kubu Anyar Kuta Diduga Jadi Hadiah untuk Terdakwa Febrie

JPU Sebut Imbalan Hapus Nama Saksi di Perkara Tekstil

Oleh Indra · null

9 Oktober 2026 pukul 14.20 WITA · 2 menit baca

Hotel ini disebut dalam perkara Febrie Ardiansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hotel ini disebut dalam perkara Febrie Ardiansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta. — Foto: Google Map

JAKARTA, BALINEWS – Salah satu hotel di kawasan Jalan Kubu Anyar, Kuta, Kabupaten Badung, mengemuka dalam sidang Sidang Eks Jam-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (7/10/2026).

Hotel tersebut disinyalir menjadi imbalan dari saksi kepada Febrie untuk menghapus nama saksi di perkara tekstil. Hal tersebut diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kasus ini bermula saat Direktur Utama PT Budi Agung Sentosa (BAS), Heri Janto, menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan Heri kepada pemilik manfaat PT BAS, Andy Chandra Tan. Keduanya lantas menghubungi Don Ritto alias Idon, pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie Adriansyah, guna meminta agar keterlibatan mereka tidak diseret dalam kasus tersebut.

"Atas permintaan tersebut, Don Ritto alias Idon menyanggupinya. Selanjutnya Don Ritto alias Idon melaporkan kepada terdakwa, dan atas laporan tersebut Terdakwa menyetujuinya," papar JPU dalam surat dakwaan.

Setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, nama Heri Janto maupun Andy Chandra Tan terbukti dihilangkan dan tidak tercantum sebagai saksi dalam berkas perkara kasus korupsi tekstil tersebut.

Modus Kerja Sama Fiktif dan Penerimaan Rp60 Miliar

Untuk menyamarkan aliran dana, penerimaan uang dibuat seolah-olah terjadi melalui transaksi kerja sama bisnis surveyor batu bara antara perusahaan milik Don Ritto dengan pihak Heri dan Andy.

"Bahwa pada tanggal 11, 12, dan 13 November 2024, Terdakwa melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT KPE menerima uang sejumlah Rp60 miliar," urai JPU di persidangan.

Tiga Sertifikat Hotel di Kuta Bali Diserahkan

Selain uang tunai Rp60 miliar dan aset tanah di Jakarta Utara senilai Rp77 miliar, dakwaan JPU juga mengungkap adanya penyerahan aset berupa properti di Bali.

Terdakwa disebut menerima tiga sertifikat asli Hotel The Nyaman Bali yang berlokasi di Jalan Kubu Anyar No. 20X, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dengan estimasi nilai mencapai hampir Rp20 miliar.

Penyerahan sertifikat hotel tersebut disinyalir menggunakan modus dalih kerja sama pengelolaan hotel.

"Andy menyerahkan 3 sertifikat asli atas Hotel The Nyaman Bali yang beralamat di Jalan Kubu Anyar Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung Bali kepada Terdakwa melalui Don Ritto seolah-olah merupakan kerja sama pengelolaan hotel," ujar JPU saat membaca dakwaan.

Persidangan atas perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta guna menguji pembuktian lebih lanjut dari dakwaan tim JPU.

Indra

Indra

Wartawan Madya

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.