6 Orang Jadi Tersangka Usai Keroyok Sesama Tahanan Hingga Tewas di Rutan Polresta Denpasar

Ilustrasi tahanan tewas.
Ilustrasi tahanan tewas.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus kematian seorang tahanan dengan inisial AI (35), yang diduga tersangkut kasus pelecehan anak di bawah umur, kini menghadapi perkembangan signifikan. Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar telah menetapkan enam tahanan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan AI tewas di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, menjelaskan bahwa enam dari tujuh tahanan yang terlibat dalam insiden tersebut telah resmi ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DMWK, GARP, IKS, KAJ/B, PPM/TL yang semuanya memiliki latar belakang kasus narkoba, serta ADS yang terlibat dalam kasus pengeroyokan sebelumnya.

BACA JUGA :  Penataan Jogging Track di Kawasan MPRB Dimulai, PJ Gubernur Bali Letakkan Batu Pertama

Pemeriksaan mendalam masih berlangsung untuk mengungkap motif di balik tindakan kekerasan tersebut. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua informasi yang kami sampaikan terverifikasi dengan baik,” kata Ariasandy.

Tidak hanya tahanan, namun tiga anggota polisi yang bertugas saat kejadian juga sedang diselidiki karena diduga tidak menjaga situasi dengan baik di dalam sel tahanan.

Bripka ADP dari Satuan Tahti, serta Bripda IPDAP dan Bripda IDPS dari Anggota Samapta, kini berada dalam penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari karena kelalaian mereka dalam pengawasan yang diberikan.

BACA JUGA :  Sebelum Aniaya Pengamen Badut, Pelaku Sempat Acungkan Jari Tengah dan Meneriaki Korban

Kejadian pengeroyokan yang menyebabkan kematian AI terjadi pada Rabu (4/6) sekitar pukul 20.30 Wita. AI ditemukan tak sadarkan diri di dalam sel setelah seorang tahanan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas penjaga. Meskipun segera dievakuasi ke RS Bhayangkara Trijata Polda Bali, nyawa AI tidak dapat diselamatkan. (*)

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...