3 Wanita Sekap dan Siksa Pande Gede Putra Lalu Buang Jasadnya ke Hutan di Pancasari

Share:

3 Wanita ditetapkan tersangka atas pembunuhan Pande Gede Putra Palguna.
3 Wanita ditetapkan tersangka atas pembunuhan Pande Gede Putra Palguna.

BULELENG, BALINEWS.ID – Polres Buleleng menangkap tiga wanita berinisial OSM (30) alias Oky, IOP alias Intan (38), serta LY alias Leni (53) yang menghabisi nyawa I Pande Gede Putra Palguna. Setelah membunuh, ketiga tersangka membuang jasad Pande ke jurang di kawasan Pancasari, Buleleng, Bali.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan para tersangka sempat menyekap dan menyiksa pria bertato itu di tempat kos Oky dan Intan di kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Ketiganya menyiksa dengan mengikat kedua tangan Pande dan menyetrika tubuh pria itu.

BACA JUGA :  Lontar Bali dan Larangan Mendirikan Bangunan di Tanah Tertentu

“Petugas juga mengamankan satu buah setrika yang digunakan untuk membakar tubuh korban,” ungkap Sutadi saat konferensi pers, Kamis (13/2/2025).

Menurut Sutadi, para tersangka sempat menyekap serta menyiksa Pande selama berhari-hari di rumah kos itu, hingga korban mengembuskan napas terakhir pada 2 Februari 2025.

Penyidik menilai kematian Pande tak wajar setelah ditemukan luka pada pergelangan kaki dan tangannya. Selain itu, ditemukan pula luka bakar pada punggung, lebam mata, luka robek pada bibir, dan luka gores pada pinggang Pande. Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti termasuk korek api yang diduga digunakan para tersangka untuk membakar rambut Pande. Kemudian, ditemukan pula kaleng obat pembasmi nyamuk yang diduga digunakan untuk memukul kepala dan wajah korban.

BACA JUGA :  Operator Siskeudes Caplok Dana Desa Dari Rp 850 Juta Hanya Sisa Rp 900 Ribu

Selain itu, ada juga sapu dan serok yang digunakan untuk memukul tubuh korban.

“Tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut,” imbuh Sutadi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dan/ atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Saat ini, tiga wanita itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng. (*)

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kembali mencuat di Kabupaten Badung. Seorang...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang penjaga vila di Sesetan, Denpasar, akhirnya memasuki babak baru. Dua...
BALINEWS.ID - In the wake of Bali’s growing waste management challenges and the island’s worst flooding in more...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan Rice Milling Unit (RMU) atau penggilingan...

Breaking News