Pria di Jimbaran Diduga Rugikan Bank BUMN Rp2,3 Miliar, Modus Pinjaman Fiktif Terungkap

Tersangka NR digiring petugas Kejari Badung usai ditetapkan dalam kasus korupsi penyaluran KUR Mikro senilai Rp2,3 miliar.
Tersangka NR digiring petugas Kejari Badung usai ditetapkan dalam kasus korupsi penyaluran KUR Mikro senilai Rp2,3 miliar.

BADUNG, BALINEWS.ID – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kembali mencuat di Kabupaten Badung. Seorang pria asal Jimbaran berinisial NR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung setelah diduga menyalurkan pinjaman fiktif di salah satu Bank BUMN Unit Jimbaran pada tahun 2021 dengan nilai total mencapai Rp2,3 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (22/10/2025) oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung. Setelah menjalani pemeriksaan, NR langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., kasus ini bermula ketika NR mengalami kesulitan keuangan dan terlilit utang sebesar Rp500 juta. Ia kemudian bekerja sama dengan dua orang lain, yakni AH dan SH (yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka), untuk mengajukan pinjaman KUR menggunakan identitas palsu sejumlah karyawan kafe di Jimbaran.

BACA JUGA :  Waspadai Gigitan Hewan Pembawa Rabies, Kasus di Gianyar Masih Tinggi

“Tersangka menjanjikan akan menanggung cicilan bulanan atas nama para peminjam fiktif tersebut,” ujar Ancana. Proses pengajuan dan pencairan pinjaman dikendalikan oleh SH, sementara NR bertugas mengumpulkan identitas calon debitur serta mengondisikan lokasi agar seolah memenuhi syarat usaha.

Saat dilakukan kunjungan on the spot (OTS) oleh pihak bank, lokasi usaha para debitur fiktif telah dikondisikan sedemikian rupa agar tampak memenuhi persyaratan kredit. Namun, setelah diselidiki, usaha tersebut bukan milik para debitur fiktif, melainkan usaha milik pihak lain yang sengaja digunakan untuk memperlancar proses verifikasi pinjaman.

BACA JUGA :  Apa itu Thrifting dan Mengapa Pemerintah Melarangnya?

Dari total 46 pengajuan kredit, sebanyak 11 pinjaman menggunakan identitas yang dikumpulkan NR. Dari pencairan dana Rp550 juta, NR diduga menikmati bagian sekitar Rp250 juta, sementara sisanya digunakan oleh SH untuk “biaya administrasi.”

Kejari Badung menegaskan bahwa perbuatan para tersangka bertentangan dengan tujuan utama program KUR yang diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Dana yang seharusnya menjadi modal usaha justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Penyidik masih terus mendalami perkara ini. Jika ditemukan fakta baru atau pihak lain yang turut terlibat, perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambah Ancana.

BACA JUGA :  5 Bahan Alami Pengusir Rayap: Rumah Aman, Tanpa Bahan Kimia!

Atas perbuatannya, NR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kebakaran melanda sebuah rumah warga di Jalan Pulau Enggano, Banjar Pemogan, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Sektor pariwisata Indonesia mencatat pertumbuhan positif sepanjang 2025. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengungkapkan, capaian...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Tri Widiyanti, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas...
TABANAN, BALINEWS.ID – Seorang remaja laki-laki asal Banjar Pangkung Nyuling, Desa Abiantuwung, Kabupaten Tabanan, mendapat perhatian publik setelah...